Sobat guru, Berdasarkan Informasi resmi dari diskusi Kemendikbud dengan pemerintah daerah mengenail seleksi PPPK tahun 2021, ada beberapa info penting yang akan dituliskan di laman ini.
Rencana Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Pada Tahun 2021 ini berisi pengajuan formasi, pendaftaran, Ujian seleksi, penempatan, dan pemberkasan.
Baca:Â Guru PPPK, Komitmen Lisan, dan Noise dalam Komunikasi
Oke langsung saja sesuai dengan judul posting, berikut tanya jawab tentang  anggaran gaji dan tunjangan Guru PPPK tahun 2021
1. Ketegasan terkait pembiayaan gaji dan tunjangan
* Pendanaan gaji dan tunjangan bersumber dari penerimaan umum APBD, termasuk di dalamnya diarahkan berasal
dari dana transfer umum (DTU) yang terdiri dari DAU dan DBH. Sesuai dengan UU no. 9 tahun 2020 tentang
APBN 2021, 25% dari DTU diarahkan penggunaannya (earmarking) untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan
SDM. Pembangunan SDM dimaksudkan untuk mendukung pembayaran gaji guru PPPK.
* Akan ada Permendagri sebagai peraturan turunan Perpres No. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
yang menegaskan bahwa tunjangan PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah.
2. Apakah anggaran gaji sudah tersedia dan akan ditransfer ke Pemerintah Daerah?
* Penganggaran gaji PPPK sudah diperhitungkan dalam formula DAU.
* Penganggaran gaji PPPK dianggarkan oleh pemerintah daerah mengacu pada Permendagri no. 64 tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021 yang memberikan ketentuan bahwa penganggaran gaji pokok
dan tunjangan ASN serta kebutuhan pengangkatan CASN sesuai dengan formasi pegawai tahun 2021.
* Penyaluran DAU setiap bulan merupakan salah satu sumber dari pembayaran gaji PNSD dan PPPK, baik guru
maupun non-guru.
Baca:Â Gonjang-ganjing Guru PPPK
1. Apakah masa kerja diperhitungkan dalam penentuan gaji pokok guru PPPK?