Yuvita Mardiana
Sri Dewi Wahyundaru
Akuntansi Fakultas Ekonomi Unissula Semarang
Pada umumnya asset tetap memiliki nilai yang cukup tinggi. Di Indonesia banyak pengusaha memperlakukan asset tetap dengan tidak baik seperti kecurangan, penjualan, penggelapan, penyalahgunaan. Banyak pengusaha yang terancam kasus pidana atas perlakuan ini. Asset tetap merupakan salah satu sumberdaya yang harus mendapatkan perhatian yang besar. Kurangnya perhatian dan pengawasan terhadap  asset tetap akan mempengaruhi kegiatan ekonomi. Oleh karena itu perusahaan membutuhkan pengujian pengendalian dan pengujian substantif yang baik terhadap asset tetap. Pengujian tersebut bertujuan untuk melindungi asset tetap dari kecurangan, penjualan, penggelapan, penyalahgunaan. Untuk mengatasi penyalahgunaan tersebut, maka perusahaan harus dapat melakukan prosedur pengujian dengan baik.
Dasar hukum aktiva tetap pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 dalam standar akuntansi pemerintahan pernyataan No. 07 tentang asset tetap. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 16 paragraf 5 menyebutkan bahwa : "Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun". Adapun jenis-jenis aktiva tetap, yaitu aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud.
a) Aktiva tetap berwujud yaitu aktiva berwujud yang dapat digunakan dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi yang sifatnya permanent dan dibeli bukan untuk dijual kembali, serta digunakan dalam operasi normal perusahaan.
Contoh : tanah, gedung, mesin, kendaraan
b) Aktiva tetap tidak berwujud yaitu bentuk kekayaan perusahaan yang tidak memiliki bentuk fisik dan berumur lebih  dari satu tahun. Aktiva tetap tidak berwujud mencerminkan hak atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam menghasilkan pendapatan.
Contoh : goodwill, hak paten, lisensi, hak cipta
*Pengujian Pengendalian :Â
Pengendalian intern adalah bagian dari sistem yang dipergunakan sebagai cara untuk melaksanakan operasional perusahaan untuk mengelola asetnya. Adapun 5 komponen yaitu :
1. Lingkungan pengendalian
2. Penaksiran resiko
3. Aktivitas pengendalian
4. Informasi dan komunikasi
5. Pemantauan.
*Pengujian Substantif :
Pengujian substantif adalah suatu prosedur audit yang dirancang untuk mengungkapkan salah saji yang material pada tingkat asersi. Prosedur substantif dirancang untuk menguji salah saji moneter yang secara langsung mempengaruhi saldo laporan keuangan.
1. Prosedur Audit Awal : Mengusut saldo awal akun aktiva tetap (dibuku besar) ke kertas kerja tahun yang lalu, Mengusut posting pendebitan & pengkreditan akun aktiva tetap ke jurnal yang bersangkutan, Merekonsiliasi akun aktiva tetap (dibuku besar) ke daftar aktiva tetap.
2. Prosedur Analitik : Perhitungan rasio-rasio keuangan yang berkaitan dengan aktiva tetap, Rasio-rasio membantu auditor dalam mengungkapkan : peristiwa atau transaksi yang tidak biasa, perubahan akuntansi, perubahan usaha, fluktuasi acak, salah saji.
3. Pengujian Terhadap Transaksi Rinci : Memeriksa tambahan aktiva tetap ke dokumen pendukungnya, Memeriksa berkurangnya aktiva tetap ke dokumen pendukungnya, Memeriksa akun biaya reparasi & pemeliharaan aktiva tetap
4. Pengujian Terhadap Saldo Akun Rinci : Pengujian keberadaan yaitu inspeksi fisik atas aktiva tetap, inspeksi fisik atas tambahan aktiva tetap, selanjutnya Pengujian kepemilikan yaitu memeriksa bukti kepemilikan aktiva tetap, memeriksa bukti pembayaran pajak, memeriksa dokumen yang berkaitan dengan sewa aktiva tetap, memeriksa dokumen yang berkaitan dengan leasing aktiva tetap, serta Pengujian penilaian yaitu mereview perhitungan depresiasi aktiva tetap, mereview perhitungan akumulasi depresiasi aktiva tetap
5. Verifikasi : Memeriksa klasifikasi aktiva tetap di laporan posisi keuangan, Memeriksa pengungkapan tentang aktiva tetap
Asset tetap yang terdapat pada perusahaan sangat perlu diperhatikan yaitu dengan melakukan pengujian pengendalian dan substantif yang baik terhadap asset tetap. Dengan adanya pengujian tersebut diharapkan dapat mengatasi terjadinya kecurangan, penjualan, penggelapan, penyalahgunaan yang dapat merugikan perusahaan dan dengan adanya pengujian maka perusahaan dapat mengikhtisarkan semua asset tetap yang dimilikinya dapat membawa keuntungan yang cukup besar bagi perusahaan. Sebaliknya, jika perusahaan tidak memiliki pengujian pengendalian yang baik terhadap asset tetap maka perusahaan akan mengalami kerugian dan berdampak negatif bagi kelangsungan perusahaan dimasa yang akan datang.
Daftar pustakaÂ
Akuntansi, J. (2018). IPTEKS PENGENDALIAN INTERNAL TERHADAP ASET TETAP PADA PT JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG SULAWESI UTARA. 02(02), 81--85.
Damaiana, L. V., Siswati, S., Ekonomi, F., & Immanuel, U. K. (2020). Sistem Pengendalian Internal Aset Tetap pada Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirta Merapi di Kabupaten Klaten Tahun 2019. XIV(2), 89--97.
Hasan, W. A. (2019). Sistem Pengelolaan Aset Tetap Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buton. Jurnal Ilmiah Akuntansi Manajemen, 2(1), 27--38. https://doi.org/10.35326/jiam.v2i1.252
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H