DBH CHT belum maksimal dalam menekan konsumsi dan eksternalitas negatif akibat rokok, sebaliknya naiknya tarif cukai membawa pada permasalahan baru perihal konsumsi rokok ilegal di Indonesia.Â
Sepanjang tahun 2022 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, jumlah rokok ilegal yang ditindak sebanyak 574,37 juta batang, meningkat 17,25% dibanding tahun 2021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H