WHO (World Organization Health) memperkirakan, sekitar 225.700 orang di Indonesia meninggal karena merokok atau penyakit lain yang berkaitan dengan tembakau setiap tahunnya.Â
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono pada konferensi pers virtual terkait Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2021, mengemukakan kebiasaan merokok menyubang persentase angka kematian kedua tertinggi di Indonesia setelah hipertensi.
Merokok menyumbang 17,3% risiko kematian, mengungguli kebiasaan diet tidak sehat sebesar 16,4%, gula darah tinggi sebesar 15,2%, obesitas 10,9%, dan kurang aktivitas fisik sebesar 1,4%. Hipertensi masih menjadi resiko kematian tertinggi sebesar 28%.
Rokok menyebabkan kemungkinan terkena penyakit tidak menular semakin tinggi seperti, kanker, penyakit pernapasan, stroke, serta penyakit kardiovaskular.
Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh Wa Ode Masrida berjudul Estimasi Angka Kematian Penyakit Kanker Akibat Rokok di Indonesia Tahun 2020 mengungkapkan, proporsi angka kesakitan penyakit kanker yang terjadi akibat merokok tertinggi adalah kanker paru paru sebesar 88% untuk jenis kelamin laki-laki dan 16,48% untuk perempuan.
Sementara itu, estimasi nilai angka kematian penyakit kanker akibat rokok di Indonesia sebesar 39.217 yang terdiri dari 37.354 laki-laki dan 1.863 perempuan.
Rokok juga menyebabkan beberapa penyakit yang berhubungan dengan jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular). Secara global, WHO mengatakan bahwa rokok menyebabkan lebih dari 2 juta kematian akibat penyakit kardiovaskular setiap tahunnya.
Institute for Health Metrics and Evaluation pada tahun 2019 mengungkapkan, kematian akibat penyakit kardiovaskular di Indonesia mencapai 651.481 penduduk pertahun, dengan rincian stroke sebesar 331.349 kematian, penyakit jantung koroner sebesar 245.343 kematian, penyakit jantung hipertensi 50.620 kematian, dan penyakit kardiovaskular lainnya. Dari rincian penyakit kardiovaskular tersebut, 63% disebabkan karena aktivitas merokok.
Penetapan Tarif Cukai Rokok
Pada tahun 2024 ini, pemerintah kembali melakukan kebiasaan tahunan dengan menaikan tarif cukai rokok sebesar 10%. Melansir dari cnbcindonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% per Januari 2024.Â
Kenaikan ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo tahun 2022, dimana Jokowi merilis kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut, yakni 2023 dan 2024.
Selama 2 periode pemerintah Jokowi, tarif cukai rokok melesat lebih dari 108%. 2020 menjadi tahun kenaikan cukai terbesar selama satu dekade terakhir dengan persentase 23%.