Mohon tunggu...
Yutriansyah .
Yutriansyah . Mohon Tunggu... wiraswasta -

menulis, bagi saya adalah gampang tapi sulit. Gampang bagi saya bila menulis hal hal yang jujur tampa perlu menambah pemanis dan membiarkan nya apa adanya sesuai yang ada dalam pikiran. tapi menjadi sulit bagi Saya, apabila saya ingin menulis seperti seorang penulis, karena Saya bukan lah seorang penulis, walau pun saya bukan seorang yang paham bagai mana cara menulis nya seorang penulis, tulisan ini tetaplah sebuah tulisan. terlepas dari baik dan tidak nya tulisan Saya, yg terpenting bagi Saya adalah tujuan dan pesan yang semoga mudah di pahami. Salam Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SatPol PP, sang eksekutor

10 September 2011   17:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:04 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.




melihat sepak terjang SatPol PP beberapa tahun terakhir maka pantas lah bila kita sebut SatPol PP adalah Sang eksekutor.
kalau kita menyimak tugas pokok SatPol PP di bawah ini :
UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
sangat jelas dikatakan bahwa mereka ini bertugas sebagai penjaga ketertiban dan pengawasan atau penegakan Peraturan Daerah.
tapi pada kenyataan nya, Satpol PP cenderung bertindak hanya sebagai Eksekutor. selama ini mereka kurang atau hampir hampir tidak melaksanakan pengawasan, yang berakibat banyak nya pelanggaran Peraturan Daerah yang berujung pada tindakan eksekusi yang sudah pasti merugikan kedua belah pihak, Sang pelaksana Eksekusi dan yang di eksekusi.

kalau mereka sudah benar-benar melaksanakan tugas tugas sebagai penegak Peraturan Daerah dengan benar, sudah tentu tindakan mengeksekusi yang banyak berbuah kericuhan dan kerugian masyarakat akan dapat di dikurangi, bahkan dengan pengawasan yang tegas dan terarah maka secara perlahan pelanggaran-pelanggaran Peraturan daerah akan hilang dengan sendirinya dan kewibawaan SatPol PP sebagai penegak sekaligus pengawas akan pulih.
contoh kecil saja, mari kita lihat di pinggir-pinggir jalan kota-kota besar di Indonesia, Pedagang kakilima tak terasa bertambah dan bertambah tampa adanya tindakan, bahkan mereka di pungut retribusi seolah-olah mereka sudah di legal kan, tapi setelah mereka sudah banyak dan betah di tempat itu, tiba-tiba mereka di usir atau di gusur, dengan alasan berjualan di tempat terlarang atau jalur hijau.
kalau memang itu tempat terlarang, kenapa ada pembiaran,... kenapa ada penarikan retribusi, lalu mana fungsi pengawasan nya, mana Fungsi Satpol PP sebagai penjaga ketertiban umum.
seperti kita ketahui, akhir-akhir ini pertambahan jumlah pedagang kakilima sangat drastis, yang di akibat kan pertambahan jumlah penduduk yang tidak di imbangi dengan peningkatan lapangan kerja.
agar tidak ada lagi kericuhan-kericuhan di masa yang akan datang, hendak nya Pemerintah daerah lebih mengedepankan pengawasan yang lebih tegas, sampai kapan pun mencegah tetap akan lebih baik dan lebih murah  daripada Mengobati.
kerja keras Pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja bagi seluruh rakyat nya,  akan lebih berharga di bandingkan dengan kampanye-kampanye politik yang belum tentu mendapat simpati Masyrakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun