Bukan tidak mungkin efek selanjutnya hasil dari sekolah daring ini menghasilkan lulusan yang minim ilmu, dan menurunkan kualitas lulusan sekolah. Selain itu kasus yang sama juga terjadi di peguruan tinggi.
Saat ini berbagai macam kegiatan belajar mahasiswa dilakukan secara daring sampai akhir tahun, efek langsungnya adalah ketika terjadi praktek. Dalam kebijakan yang dikeluarkan, kegiatan praktek dilakukan secara daring. Hal ini yang kembali menghasilkan pertanyaan.
Kegiatan praktek mahasiswa dimana merupakan bagian dari indikator kelulusan yang nantinya menjadi bagian dari pengalaman mahasiswa terutama dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang merupakan bagian dari pengabdian dalam Tridharma perguruan tinggi, saat ini KKN dilaksanakan daring dan beberapa kampus menerapkan kebijakan KKN mandiri di daerah asal mahasiswa.
Selain itu tahapan praktek mahasiswa seperti magang juga mendapat imbas dari pedoman yang kurang lengkap. Indikator kualitas lulusan mahasiswa juga mendapat akibat dari kebijakan praktek daring ini.
Lantas, apakah pemerintah sudah memperhatikan sudut pandang pelaksana kebijakan dalam menetapkan kebijakan ini? Atau hanya mengambil kebijakan tanpa memperhatikan keadaan kedepan, seakan dengan pedoman ini dunia pendidikan dapat bernafas lega.
Jalan panjang memahami kebijakan ini masih perlu diperhatikan dan dijelaskan kembali. Apabila tidak ada kejelasan dan kepastian maka akan memberikan efek domino pada kualitas pendidikan di Indonesia, juga kualitas lulusan nantinya.
Siapa yang dirugikan? Pastinya negara dan tenaga pengajar juga siswa dan mahasiswa. Apakah pemerintah akan mengeluarkan kebijakan selanjutnya seiring membaiknya keadaan saat ini? Atau nantinya seakan tidak peduli dengan keadaan pelaksana kebijakan? Kita lihat nanti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H