Mohon tunggu...
Yusuf Syaifudin
Yusuf Syaifudin Mohon Tunggu... -

I looking for friends and knowledges

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

BitTorrent: Lelagitas versus Kebutuhan Berbagi-Pakai File

28 Maret 2011   04:54 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:22 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dunia ini kita tentu selalu tak lepas dari rasa berbagi. Mulai dari udara, cahaya dan/atau bumiyang kita tempati pun harus kita bagi bersma. Ini tak lepas dari kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Bahkan di dunia maya pun manusia harus bisa berbagi-pakai file. Maksudnya manusia harus bisa saling membagikan file yang ia miliki dan membolehkan orang lain menggunakannya. Internet pun menunjang kebutuhan ini dengan fasilitas file sharing yang diberikan oleh banyak sekali perusahaan besar.

Salah satu file sharing yang terkemuka dan berbasis peer to peer alias ujung ke ujung alias tanpa server tetap ialah BitTorrent. Namun dalam perkembangannya BitTorrent banyak menuai kontroversi terutama tuntutan dibidang hukum. BitTorrent di tuntut ke pengadilan karena merupakan salah satu penyedia file sharing yang menyebarkan konten illegal atau tidak resmi. Wajar saja, di situ banyak software, film, ebook, maupun lagu yang seharusnya kita dituntut untuk membelinya namun melalui software ini kita bisa mengunduhnya secaragratis. Ini tentu sangat merugikan perusahaan pembuat software atau film yang telah mengeluarkan uang banyak untuk membuatnya namun malah di sebarkan dengan cara yang tidak benar.

Namun disisi yang lain, kebutuhan file sharing semacam ini cukup tinggi. Pengguna butuh membagikan file yang ia miliki ke orang lain tanpa dibatasi server. Mereka bisa langsung mengirimkan file yang mereka miliki ke Internet backbone dan membolehkan pengguna yang lain mendownloadnya. Lalu apakah ini tetap illegal?? Saya rasa ini tergantung dari lisensi software atau film yang dibagikan. Jika software atau film tersebut menuliskan perjanjian lisensi bahwa software/film tersebut tidak boleh dibagikan maka hal ini termasuk illegal. Namun jika tak ada perjanjian seperti itu maka saya rasa ini cukup sah.

Walau bagaimanapun, file sharing merupakan sebuah kebutuhan. Seseorang yang memiliki file berarti berhak membagikannya. Dan tak bisa file sharing seperti itu dihentikan hanya dikarenakan illegalitas. Karena tanpa sebuah file-sharing, Internet sama saja seperti dunia yang segala sesuatunya harus dibatasi bahkan hanya untuk berbagi ke tetangga sebelah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun