pendidikan Jawa Timur. Terkhusus dunia pendidikan yang tercabik-cabik akibat perilaku oknum pejabat pendidikan. Ironisnya, oknum itu adalah leader pendidikan itu sendiri.
KORUPSI, benar-benar memukul wajah Jawa Timur. Tahun pelajaran 2023/2024 seperti menjadi monumen kesialan masyarakatBelum tuntas urusan seragam sekolah siswa baru di SMAN di Tulungagung, kini mencuat kabar ditangkapnya oknum mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur. Bersama seorang oknum Kepala SMK di Jombang, keduanya diindikasikan merugikan keuangan negara hingga 8,2 milyar.
Sebagaimana dilansir www.surabaya.kompas.com pada 2 Agustus 2023, Saiful Rahman, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Eny Rosidah, seorang kepala SMK di Jombang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 8,2 M pada tahun 2018.
Dua fakta fenomenal yang jelas-jelas membuat pendidikan remuk redam. Dunia pendidikan di Jawa Timur harus segera bersujud, ikhtiar dan bersholawat. Bagaimana pun, dua kasus di atas melibatkan sosok pimpinan di pendidikan. Sungguh ironis lagi memalukan.
Ada sebuah rasionalisasi yang patut kita renungkan. Bila para pemimpin pendidikan di Jawa Timur bobroknya seperti itu, bagaimana dengan manajemen sekolah dan elemen pendidiknya? Apa ini sebuah proses pembuktian bila pemimpin pendidikan lebih rendah kualitas mental dan moralnya atau terjadi kesalahan dalam proses rekrutmen para pemimpin pendidikan di Jawa Timur?
Merenungkan banyaknya masalah pendidikan dan dua masalah di atas, penulis tertantang untuk menyampaikan beberapa usulan. Semua tentu perlu mendapatkan analisis sekaligus pertimbangan strategis. Apalagi, kurikulum merdeka sudah diluncurkan, guru penggerak sudah diwujudkan, tunjangan sertifikasi pendidik pun sudah dirasakan lama. Namun ironisnya lagi, dunia pendidikan justru bagai sarang para koruptor untuk mengeram dan bertelur demi kepentingan diri mereka sendiri.
Menurut hemat penulis, setidaknya ada 5 (lima) hal yang perlu dilakukan para penguasa pemerintahan sekaligus para pemimpin pendidikan di Jawa Timur. Selain menekan "penderitaan" walimurid, sekaligus menjadi bukti bahwa Jawa Timur adalah  wilayah anti korupsi. Lima hal yang akan disampaikan penulis, minimal mampu memacu kembali peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan pendidikan di Jawa Timur.
(1) DASAR HUKUM
Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus memiliki aturan hukum yang tegas dan ketat. Utamanya pada alokasi dana pembangunan pendidikan maupun cara dan tahapan menggalang dana partisipasi pendidikan. Tujuannya tak lain adalah memberikan payung hukum yang pasti untuk pelaksanaan tambahan biaya operasional sekolah. Berantas kolusi dan nepotisme dalam perolehan dana dukungan, agar bentuk-bentuk tindakan korupsi tidak terjadi.
Penting artinya sebuah Peraturan Gubernur tentang sistem dan pola anggaran pendidikan beserta sumber dananya maupun teknis pengelolaan dan pengawasannya. Kebijakan ini harus lebih spesifik, rinci, dan dipertanggungjawabkan secara publik. Bagaimana pun juga, sejatinya bukan rahasia umum, bilamana banyak oknum di sekolah yang acapkali menyalahgunakan dana BOS, DAK, bahkan BPOPP dan terlebih dana yang digali dari orangtua/walimurid.