Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan ditetapkan pada tanggal 23 September 2009. Penetapan UU 30/2009 ini dimaksudkan untuk menggantikan UU Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan yang dirasakan sudah tidak dapat mengakomodir perkembangan terkini dari industri ketenagalistrikan nasional dan sekaligus diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan dalam penyediaan tenaga listrik nasional, tuntutan perkembangan keadaan, perubahan dalam kehidupan masyarakat, dan melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Diharapkan, dengan terbitnya UU 30/2009 dapat memberikan payung bagi penyelesaian hambatan penyediaan tenaga listrik nasional.
UU ini terdiri dari 17 bab yang memuat 58 pasal yang mengatur beberapa hal penting yang belum diatur dalam UU 15/1985. Hal-hal penting tersebut diantaranya:
- Pembagian wilayah usaha penyediaan tenaga listrik yang terintegrasi;
- Penerapan tarif regional yang berlaku terbatas untuk suatu wilayah usaha tertentu;
- Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika; serta
- Mengatur tentang jual beli tenaga listrik termasuk untuk lintas negara.
Beberapa substansi dalam UU 30/2009 saya uraikan sebagai berikut.
UU 30/2009 ini mengamanatkan adanya perubahan struktur industri ketenagalistrikan nasional. Perubahan tersebut adalah sebagai berikut: (a) Pembentukan Wilayah Usaha (tidak harus berdasarkan wilayah administratif); (b) Ijin usaha untuk pelaku usaha terintegrasi terbatas hanya di Wilayah Usaha; (c) Ijin usaha untuk pelaku usaha baru adalah di pembangkitan /atau transmisi /atau Distribusi /atau Retail atau Distribusi dan Retail.
Dengan demikian, ke depan dimungkinkan adanya badan usaha terintegrasi di luar PT. PLN dengan wilayah usaha tertentu dan dengan tarif listrik yang (mungkin) berbeda dari tarif PT. PLN. Diharapkan, dengan kondisi tersebut, dapat dilakukan benchmarking (atau kompetisi) pelayanan diantara badan usaha terintegrasi yang ada.
Selain itu, UU 30/2009 juga menetapkan bahwa 'harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat'. Tarif listrik nasional (TDL), yang mungkin berbeda tiap wilayah, ditetapkan Pemerintah atas persetujuan DPR nasional. Sedangkan Tarif daerah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atas persetujuan DPRD.
Pengaturan tarif listrik dalam UU 30/2009 walaupun belum tegas namun secara implisit memberikan amanat bahwa tarif listrik nantinya harus mampu mendukung terciptanya jaminan sustainibilty penyediaan tenaga listrik (tarif memperhitungkan biaya operasi dan investasi).
Apabila tarif yang ditetapkan di bawah biaya pokok penyediaan maka subisidi yang diberikan juga harus mempertimbangkan adanya margin untuk investasi. Hal tersebut sebagaimana amanat UU 19/2003 Tentang BUMN.
Mengenai jaminan energi primer, UU 30/2009 belum secara eksplisit memberikan jawaban. UU tersebut hanya menyatakan bahwa 'Pemanfaatan sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri diutamakan untuk kepentingan ketenagalistrikan nasional'.  Dengan demikian diharapkan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dalam hal penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pernbangkit tenaga listrik mampu bersikap tegas, diantaranya melalui kebijakan DMO dan pengawasan implementasinya.
Udah ah, cukup sekian dulu yah. Kalau ada salah2 kata mohon dimaklumi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H