Mohon tunggu...
Yusuf
Yusuf Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Iklan Judi Online Marak Meski Sudah Dilarang, Mengapa Bisa Terjadi?

20 November 2024   14:18 Diperbarui: 20 November 2024   14:22 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk memerangi maraknya iklan judi online, diperlukan kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, platform digital, serta masyarakat. Pertama, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap situs-situs judi dan aplikasi ilegal yang menawarkan iklan judi. Selain itu, perlu adanya kerjasama yang lebih baik antara penyedia platform digital untuk menanggulangi penyebaran iklan judi dalam konten mereka.

Kedua, masyarakat juga perlu diberikan edukasi lebih lanjut mengenai dampak negatif dari perjudian online, terutama bagi generasi muda yang sangat rentan terhadap pengaruh media sosial. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah melalui kampanye kesadaran publik yang lebih luas.

Yang tak kalah penting adalah penguatan terhadap mekanisme pelaporan yang lebih efektif, agar pengguna internet bisa lebih mudah melaporkan iklan-iklan yang mencurigakan atau melanggar aturan. Ini penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi semua.

Kesimpulan

Meskipun ada undang-undang yang jelas melarang iklan judi online di Indonesia, kenyataan bahwa iklan-iklan tersebut masih marak menunjukkan adanya celah dalam penegakan hukum dan pengawasan platform digital. Dibutuhkan kerjasama antara pihak berwenang, penyedia layanan digital, dan masyarakat untuk menanggulangi masalah ini secara efektif. Jika tidak, industri judi online yang ilegal ini akan terus berkembang, merugikan banyak pihak, dan menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun