dapat dilihat dari beberapa berita yang sudah terpaparkan diatas bahwa kredit macet ini sangat mempengaruhi kelangsungan sebuah perusahaan, dan juga akan berdampak juga pada perekonomian di negeri ini. oleh karena itu ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalah kredit macet ini seperti rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali),dan  restructuring.Â
Rescheduling adalah tahap pertama yang dilakukan oleh bank untuk menyelamatkan kredit yang telah diberikan kepada debitur. rescheduling merupakan penjadwalan kembali seluruh atau sebagian kewajiban dari debitur, dengan menyesuaikan proyeksi arus kas yang bersumber dari debitur dengan yang berdasarkan kemampuan membayar. penjadwalan kembali itu diantara lain adalah dengan memperpanjang jangka waktu kredit, memperpanjang jangka waktu angsuran yang harus dibayar debitur yang sebelumnya ditetapkan 3 bulan menjadi 6 bulan, dan yang terakhir adalah menurunkan jumlah untuk setiap angsuran yang dapat mengakibatkan perpanjangan jangka waktu dari kredit itu sendiri.
Reconditioning atau persyaratan kembali yaitu perubahan beberapa atau keseluruhan dari syarata yang sudah ditetapkan. hal-hal yang dapat berubah dari syarat tersebut seperti jangka waktu maupun persyaratan-persyaratan lainnya, selama tidak merubah maksimum saldo kredit yang telah disepakati. reconditioning bertujuan untuk menyempurnakan sebuah legal dovumentation, menyesuaikan kemampuan membayar dari seorang debitor dengan kondisi debitor seperti angsuran pokok denda penalti maupun biaya-biaya lainnya, dan yang terakhir untuk memperkuat posisi dari bank.
Perlu adanya kontribusi dari pemerintah dengan pengawasan maupun penertiban terhadap berbagai permsalahan yang terjadi pada lembaga keuangan syariah, sehingga lembaga keuangan syariah dapat menjadi pionir dari perkembangan ekonomi nasional. Perlu adanya peraturan yang jelas juga mengenai kredit macet yang bermasalahan pada lembaga keuangan syariah agar dapat memberi perlindungan bagi lembaga keuangan syariah itu sendiri maupun pihak dari nasabah yang bekerjasama dengan lembaga keuangan syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H