Mengenali kredit macet pada lembaga keuangan syariah
Kredit macet merupakan bagian dari kredit yang bermasalah, kredit macet biasanya terjadi apabila pihak bank mengalami kesulitan meminta angsuran yang seharusnya dibayarkan oleh debitur. Kredit macet merupakan piutang yang tak tertagih atau kredit yang tidak lancar yang dikarenakan oleh beberapa faktor tertentu.Â
Menurut Hariyani (2008), Kredit macet dapat disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Faktor internal penyebab kredit macet yaitu: kebijakan perkreditan yang ekspansif, menyimpang dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus atau pegawai bank, lemahnya sistem informasi kredit macet.Â
Sedangkan faktor eksternal penyebab kredit macet adalah: kegagalan usaha debitor, pemanfaatan iklim persaingan perbankan yang tidak sehat oleh debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit. banyak orang yang masih tidak mengetahui dampak maupun resiko dari kredit yang bermasalah sehigga banyak dari masyarakat  yang masih menghindar ketika ada penagih utang yang datang sehingga dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk.Â
Kredit macet dapat diartikan sebagai pinjaman yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor kesengajaan dan atau karena faktor eksternal di luar kemampuan kendali debitur (Dahlan, 2001: 174). Dan menurut (Arthesa, 2006) Kredit macet adalah kredit sejak jatuh tempo tidak dapat dilunasi oleh debitur sebagaimana mestinya sesuai dengan perjanjian. Kredit macet merupakan rasio keuangan yang berkaitan dengan risiko kredit.
pembiayaan atau kredit yang dilakukan oleh lembaga keuangan merupakan usaha yang penting demi mendapatkan keuntungan maupun laba bagi lembaga keuangan itu sendiri. kredit bermasalah yang terjadi di beberapa lembaga keuangan syariah dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor, seperti pihak pihak yang terlibat dalam proses kredit dengan sengaja menghindari pembayaran atau menghambat proses dari pembayaran kredit itu sendiri. faktor lain seperti naiknya angka pengangguran juga sangat berpengaruh dalam permasalahan ini, karena ketidakmampuan para pelaku kredit untuk membayar kembali angsuran kreditnya.
(Harif, 2006:1) Sistem perbankkan Syariah sesungguhnya tidak terbatas pasarnya pada nasabah yang memiliki ikatan emosional keagamaan (masyarakat muslim). Layanan BMT dapat dinikmati oleh siapa saja, tidak tergantung agama yang dianut, sepanjang bersedia mengikuti cara berbisnis yang diperbolehkan secara syariah. Oleh karena itu lembaga keuangan syariah membuka siapa saja yang ingin menjadi nasabah dari lembaga keuangan syariah dengan syarat usaha yang dilakukan sesuai dengan syariat islam.
lembaga keuangan syariah merupakan lembaga atau badan usaha yang kegiatan maupun usahanya di bidang keuangan, yang menjalankan usahanya dengan berprinsip syariah. Menurut SK Menkeu RI No.792 Tahun 1990, lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan perhimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. seperti yang kita ketahui lembaga keuangan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi modern pada saat ini, guna dari lembaga keuangan ini sendiri sebagai fasilitator dari para masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat yang kekurangan dana, oleh karena itu peran dari lembaga keuangan ini sangat penting di era saat ini. lembaga keuangan syariah ini sendiri merupakan lembaga yang yang bersifat bank maupun non bank, yang memiliki atau menjalani usahanya dengan berlandaskan syariat Islam, sehingga dapat disimpulkan bahwa lembaga keuangan syariah ini mencakup segala aspek seperti perbankan maupun perusahaan-perusahaan yang bergerak pada bidang keuangan.
Lembaga keuangan syariah bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Lembaga keuangan syariah tidak hanya semata-mata hanya mencari keuntungan, tetapi ingin menciptakan lingkungan bisnis yang aman, sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Â Menurut Pasal 1 butir (25) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dinyatakan bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah, dan musyarakah, sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik, jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istisna, pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh, dan sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.
Kredit macet juga pernah terjadi pada Bank syariah yang disebabkan oleh pandemi covid 19 yang terjadi pada tahun 2020 lalu. banyak sektor ekonomi pada masa pandemi covid 19 yang harus terhenti karena terdampak, bank syariah juga menjadi salah satu yang terdampak pandemi covid 19. "Kenaikan risiko perbankan syariah dalam bentuk NPF jadi salah satu yang menentukan kemampuan bertahan dan bangkit lagi," ujar Sri Mulyani di diskusi virtual, Kamis (23/7/2020). bahkan pandemi covid ini juga mengakibatkan "Risiko peningkatan kesulitan likuiditas, penurunan kualitas aset keuangan, profitabilitas dan risiko pertumbuhan perbankan syariah melambat atau bahkan negatif." yang dilansir pada CNBC INDONESIA.
Dilansir pada situs Databoks yang mengatakan bahwa Pembiayaan bermasalah Bank Umum Syariah tercatatkan semakin meningkat berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tercermin dari non performing financing (NPF) Bank Syariah pada Februari 2021 yang sebesar 3,18%, berhasil turun dari bulan sebelumnya yang sebesar 3,2%.