Mohon tunggu...
Yusuf Soleh
Yusuf Soleh Mohon Tunggu... Guru - Guru Ahli Pertama

Menjaga Kesehatan Berfikir dengan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bentuk Kekerasan Seksual

14 Februari 2023   16:29 Diperbarui: 10 Agustus 2024   00:14 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hallo everyone, pada artikel kali ini penulis akan menuliskan poin-poin bentuk kekerasan seksual. Bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 (Pasal 6) bahwa:

  • Pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis, atau daring
  • Pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan
  • Pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan engan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan atau menggagahi

Selain itu keekrasan seksual menurut Permendikbudristek No. 30/2021 (Pasal 5) mencakup tindakan yang dilakukan secara:

  • Verbal
  • Nonfisik
  • Fisik, dan
  • Melalui teknologi informasi dan komunikasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun