Hallo everyone, pada artikel kali ini penulis akan menuliskan poin-poin bentuk kekerasan seksual. Bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 (Pasal 6) bahwa:
- Pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis, atau daring
- Pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan
- Pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan engan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan atau menggagahi
Selain itu keekrasan seksual menurut Permendikbudristek No. 30/2021 (Pasal 5) mencakup tindakan yang dilakukan secara:
- Verbal
- Nonfisik
- Fisik, dan
- Melalui teknologi informasi dan komunikasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Baca juga: Pengertian Kekerasan dan Kekerasan Seksual
Baca juga: Identitas Manusia Indonesia
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!