Peningkatan umur panjang di Indonesia (INA) , angka harapan hidup (AHH), implikasi demografi dari kesenjangan harapan hidup, dan sejauh mana kesiapan atas peraturan kebijakan pensiun disesuaikan, untuk menghadapi perubahan demografi yang akan kita alami.. Batas usia seperti yang lagi rame di MK itu hanya ada di Indonesia (INA). Â Lihat di negara besar,maju tidak ada pembahasan yang maaf remeh-temeh seperti demikian... sementara INA usia pensiun masih di usia produktif., Perlu untuk didiskusikan sebagai salah satu dari point perubahan,pembahasan. Atas perubahan sistem pensiun.
Disebut bonus demografi adalah kondisi di mana penduduk yang berusia produktif lebih banyak dibanding dengan penduduk usia tidak produktif.
kategori usia produktif (15-64 tahun). Terdapat pula 84,53 juta jiwa (30,7%) penduduk yang masuk kategori usia tidak produktif.
rata-rata usia pensiun 60 tahun, dinilai masih terdapat peluang produktivitas tenaga kerja asing tua seiring peningkatan angka harapan hidup., Atas dasar data BPS (2022), sebesar 52,55% lansia di Indonesia masih bekerja dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Hal tersebut mengindikasikan ketidakcukupan penghasilan setelah pensiun sehingga memaksa lansia untuk tetap bekerja. Tanya ?.. Apa Ini ?. Apa Itu ?.
Tantangan.
Beberapa tantangan dalam penyesuaian penetapan batas usia pensiun adalah income replacement di Indonesia antara 30-40% (ideal di ratio 75-80%), kuantitas dan kualitas profil tenaga kerja usia tua saat ini, perspektif masyarakat menikmati hari tua, dan dasar penetapan usia pensiun yang bervariasi. Tua seperti apa dan pensiun. Didefinisikan dan didiskusikan bersama. Di INA usia pension adalah usia produktif.,Saat ini.
Pro dan kontra terkait penetapan usia pensiun yang lebih tua bagi pekerja sektor publik di INA, pro dari penetapan usia pensiun lebih tua adalah pemerintah dapat mengelola kebutuhan tenaga kerja dan anggaran, meningkatkan partisipasi tenaga kerja di sektor publik, juga meningkatkan kesehatan serta kesejahteraan pekerja lanjut usia. Sedangkan kontra dari hal ini adalah fleksibilitas individu yang terbatas, dan mengurangi kesempatan kerja generasi muda di sektor publik.
Dilatar belakangi peningkatan angka harapan hidup serta kondisi tenaga kerja yang memasuki ageing population, penyesuaian dalam penetapan batas usia pensiun ,menghadapi  bonus demografi dinilai sangat penting untuk mengatasi beban anggaran di masa depan. Selain itu perlu dilakukan penyeragaman untuk memastikan konsistensi program yang disediakan untuk memberikan manfaat pensiun.
Bonus Demografi.
Bonus demografi menjadi kesempatan yang baik bagi sebuah negara. Ketika jumlah penduduk usia produktif meningkat, maka jumlah potensial tenaga kerja dalam suatu perekonomian juga akan meningkat.
Di Indonesia usia pensiun pegawai negeri sipil, 56 tahun, dan swasta, antara 50-55 tahun, bisa dianggap terlalu muda karena angka harapan hidup di negara ini telah meningkat menjadi 75 tahun. Masuk usia muda produktif serta sangatlah terlihat "Malas oleh Negara yang telah menerapkan usia pensiun adalah 65 tahun sepuluh tahun bergeser dari usia yang saat ini ditetapkan di INA.
Banyak dirasakan oleh mereka yang resmi pensiun sebagai pegawai negeri sipil di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional di Jakarta pada usia 56 tahun.
Keadaan kondisi fisik masih bagus, masih kuat terlebih setelah angka harapan hidup INA berubah, tetapi karena peraturan kita harus pensiun. Diantaranya ucapan mereka., Apakah Negara "melarikan diri"?, dimana Negara seharusnya telah mengetahui terlebih dahulu mengenai hal tentang Angka Harapan Hidup tersebut untuk masyarakat,rakyat INA.
Usia Pensiun.
Â
Usia pensiun 56 tahun bagi pegawai negeri sipil ditetapkan berdasarkan peraturan yang ada dengan tujuan memberi keuntungan bagi warga ?. Keuntungan ?,ini seharusnya telah terjadi reformasi usia produktif dipensiunkan atas dasar apa ?,terlihat malas dan tidak produktif di dalam usia produktif. Kacamata tersebut haruslah berubah sesuai dengan kemajuan angka harapan hidup Negara Republik Indonesia.
Diberlakukan sejak tahun 1979. Jadi kondisi tahun 1979. Tentunya ada juga undang-undang di INA yang mengatakan bahwa di atas 60 tahun masuk kelompok lanjut usia, lansia. Jadi di tahun 2023 seharusnya telah berubah semua kekhususan usia Pensiun..Pun manusia apabila telah berusia 44 tahun juga telah banyak alami perubahan. Apalagi peraturan perundang-undangan dan hal terkait lainnya juga Harus alami perubahan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tanggal 30 Desember 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural;
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003, Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003;
Surat Edaran BAKN Nomor: 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
SK Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2004.
Rinciannya, sebanyak 67,16 juta jiwa (24,39%) penduduk usia belum produktif (0-14 tahun) dan sebanyak 17,38 juta jiwa (6,31%) merupakan kelompok usia sudah tidak produktif (65 tahun ke atas).
Demografi.
Terjadinya bonus demografi angkatan kerja, serta berubahnya Angka Harapan Hidup maka harus menjadi pilihan buat kita. Perubahan Peraturan terkait yang menjadikan perubahan demografi bermanfaat., Atau tidak bermanfaat sama sekali dan menjadi beban baru bagi INA.. Harus terjadi Perubahan.
Salam,Â
Yusuf Senopati Riyanto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H