Banyak dirasakan oleh mereka yang resmi pensiun sebagai pegawai negeri sipil di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional di Jakarta pada usia 56 tahun.
Keadaan kondisi fisik masih bagus, masih kuat terlebih setelah angka harapan hidup INA berubah, tetapi karena peraturan kita harus pensiun. Diantaranya ucapan mereka., Apakah Negara "melarikan diri"?, dimana Negara seharusnya telah mengetahui terlebih dahulu mengenai hal tentang Angka Harapan Hidup tersebut untuk masyarakat,rakyat INA.
Usia Pensiun.
Â
Usia pensiun 56 tahun bagi pegawai negeri sipil ditetapkan berdasarkan peraturan yang ada dengan tujuan memberi keuntungan bagi warga ?. Keuntungan ?,ini seharusnya telah terjadi reformasi usia produktif dipensiunkan atas dasar apa ?,terlihat malas dan tidak produktif di dalam usia produktif. Kacamata tersebut haruslah berubah sesuai dengan kemajuan angka harapan hidup Negara Republik Indonesia.
Diberlakukan sejak tahun 1979. Jadi kondisi tahun 1979. Tentunya ada juga undang-undang di INA yang mengatakan bahwa di atas 60 tahun masuk kelompok lanjut usia, lansia. Jadi di tahun 2023 seharusnya telah berubah semua kekhususan usia Pensiun..Pun manusia apabila telah berusia 44 tahun juga telah banyak alami perubahan. Apalagi peraturan perundang-undangan dan hal terkait lainnya juga Harus alami perubahan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tanggal 30 Desember 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;