Mohon tunggu...
YusufSenopatiRiyanto
YusufSenopatiRiyanto Mohon Tunggu... Administrasi - Shut Up And Dance With Me...

Keterbukaan sampaikan apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mr President Percayalah pada Kemampuan Anak Bangsa

7 November 2023   14:50 Diperbarui: 7 November 2023   15:02 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terdapat 143,72 juta jiwa angkatan kerja pada Agustus 2022, dengan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) sebesar 68,63% dari jumlah penduduk usia kerja.

Jumlah angkatan kerja tersebut berkurang 291,4 ribu jiwa (0,2%) dibanding posisi Februari 2022. Demikian pula TPAK berkurang 0,43 poin persentase dibanding Februari 2022.

BPS juga melaporkan jumlah penduduk usia kerja (di atas 15 tahun) berjumlah 209,42 juta jiwa pada Agustus 2022.

Dari jumlah tersebut sebanyak 143,72 juta masuk kategori angkatan kerja, dengan rincian 135,3 juta jiwa bekerja dan 8,43 juta jiwa menganggur.

Kemudian 65,8 juta jiwa penduduk usia kerja tidak termasuk kategori angkatan kerja, dengan rincian 15,6 juta jiwa masih bersekolah, 41,25 juta mengurus rumah tangga, dan 8,84 juta jiwa berstatus lainnya.

Baiklah setelah kita ketahui data yang kita ambil dari BPS atas dasar tahun 2022 maka yakinlah kita bahwa di tahun 2023 ini terdapat pertumbuhan angkatan kerja serta usia produktif dari manusia Indonesia (INA).

Pemerintah Indonesia melalui Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) akan mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang jumlahnya tidak sedikit 900 untuk menjadi operator operation and maintenance (O&M) di kereta cepat Jakarta-Bandung. Bukankah ini menjadi salah satu tanda dari banyak tanda bahwa Mr President INA saat ini tidak percaya pada anak bangsa nya sendiri ?. Tanya ?. Apa Ini ?. Apa Itu ?.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2023 jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,99 juta orang.

Mengingat, angka pengangguran Indonesia tembus 7, juta orang. Mendatangkan TKA sebanyak itu bukan solusi menurunkan angka pengangguran melain menambah angka pengangguran serta hanya merugikan rakyat Indonesia yang sedang sulit mencari pekerjaan di Negerinya, sendiri.

Seharusnya kita semua masyarakat Indonesia (INA), Kepala Negara khususnya pahami betul bahwa sumber daya manusia Indonesia mumpuni mengerjakan operator dan perawatan Kereta cepat tersebut. Hanya saja, pemerintah tidak percaya dan tidak peduli dengan sdm-nya, sendiri.

Bantahan demi bantahan dari Pemerintah terus dikumandangkan,menyatakan bahwa TKI mampu mengerjakan semua pekerjaan, termasuk operasi dan perawatan Kereta cepat. "What the hell happen with this country ?"....

Kenapa Harus Tenaga Kerja Asing ?

Padahal kalau kita lihat dalam konteks arti lain, tenaga kerja adalah penduduk yang bekerja aktif untuk menghasilkan barang atau jasa, termasuk kelompok yang siap bekerja dan sedang mencari pekerjaan. Dapat dikatakan bahwa tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu, pekerja, pegawai, dan sebagainya.

Dari berbagai aksi demonstrasi sesungguhnya kita dapat melihat bahwa sebenarnya aksi para mahasiswa itu merupakan representasi dari ketidakpuasan rakyat Indonesia terhadap kinerja pemerintah dan DPR pasca-reformasi pada umumnya dan rezim Jokowi pada khususnya. 

Pemerintah dan DPR dinilai gagal mengemban amanat rakyat yang telah memilih mereka untuk menyelesaikan sejumlah agenda reformasi. Termasuk mengenai angkatan kerja,tenaga kerja kita. Lebih daripada itu, pemerintah bahkan dinilai telah mengebiri reformasi. Reformasi dianggap telah dikorupsi oleh para elite politik yang telah menjadi boneka mainan para oligarki dan korporasi-korporasi transnasional.

Hal ini jelaslah sangat memprihatinkan, belum lagi kita kemudian akan dihadapkan dengan permasalahan demografi, dimana saat terjadi perubahan demografi, usia pensiun kita masih dalam rentang umur produktif. Tidak benar dan semua berkaitan dengan perubahan demografi tersebut.

Semakin Sempit.

Keberadaan dan masuknya tenaga kerja asing menjadikan semakin sempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri. Hal ini akan menyebabkan jumlah tenaga kerja akan bertambah banyak. 

Sementara tumbuh kembang lapangan pekerjaan masih belum sesuai dengan pertumbuhan jumlah penduduk usia produktif.  Jika tidak diimbangi dengan peningkatan usaha di dalam negeri maka lapangan pekerjaan akan terasa semakin sempit.

Padahal kita mengetahui bahwa sanya setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang di tunjuk kecuali terhadap perwakilan negara asing yang TKA tersebut sebagai pegawai diplomatik dan konsuler berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Hala tersebutlah yang mendasari tidak bolehnya pemerintah secara semena-mena memperkerjakan tenaga kerja asing TKA di Republik Indonesia (INA).

Berbagai hak dan kewajiban dari semua pihak yang berperan serta terlibat dalam hubungan kerja harus jelas dan terkoordinir. Untuk memenuhi dan memajukan pembangunan serta transfer teknologi pemerintah Indonesia memberikan izin bagi warga negara asing untuk bekerja di Indonesia. Tenagakerja Asing (selanjutnya disingkat TKA) dapat dikatakan sebagai kebutuhan dan sekaligus problem yang tidak dapat dihindari. 

Kehadiran TKA dapat mempengaruhi berbagai faktor yang antara lain faktor keterampilan dan perekonomian nasional. Faktor keterampilan ditandai dengan adanya peningkatan keterampilan tenagakerja Indonesia untuk dapat bersaing dengan TKA. Sedangkan faktor ekonomi dilihat dari percepatan alih pengatahuan dan teknologi.

Keprihatinan tersebut terus berlanjut, seharusnya benar-benar secara konsisten melaksanakan dan menegakan peraturan-peraturan di lapangan dan realita. Pasal 27 ayat (2) UUD 10945 yang berbunyi,"tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanuasian.". artinya negara bertanggungjawab untuk menjalankan atas penghidupan warga negara melalui pemenuhan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak begi kehidupan warga negaranya. Penempatan tenaga kerja asingsampai sekarang tidak banyak berbeda dari pada sebelum kemerdekaan. Keadaan ini akan berlangsung terus, jika pemerintah tidak mulai turut campur dalam penempatan tenaga itu dengan tegas.

Dampak Sosial Tenaga kerja Asing Di Indonesia.

Dewasa ini terjadi peningkatan mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak,baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. 

Dalam konsideran UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dan kemajuan dunia usaha. Penggunaan TKA di Indonesia membawa dampak yang sangat besar.

Suatu harapan agar siapapun penguasa Indonesia kedepannya harus selalu tetap mengedepankan tenaga kerja dalam negeri.

Salam Indonesia Raya,

Yusuf Senopati Riyanto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun