Mohon tunggu...
YusufSenopatiRiyanto
YusufSenopatiRiyanto Mohon Tunggu... Administrasi - Shut Up And Dance With Me...

Keterbukaan sampaikan apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tata Kelola Sawit

2 Juli 2023   21:26 Diperbarui: 2 Juli 2023   21:42 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Banyak dari kita sudah sejak lama mengetahui bahwa kelapa sawit,selanjutnya kita sebut sawit, telah lama menjadi salah satu tanaman primadona  Indonesia (INA). Harga jual yang cenderung stabil dan kebutuhannya sebagai komoditas bahan pangan dan kosmetik membuat sawit selalu menjadi tanaman perkebunan yang dilirik termasuk oleh Negara tetangga (Malaysia). Pengelolaannya pun tidak tergolong rumit meskipun mulai dari proses pemilihan lahan, bibit, pupuk, penanaman, pajak hingga proses perdagangan   harus diatur sedemikian rupa. Disebut tata kelola sawit.

Pengelolaan lahan gambut yang tidak benar.

Lahan gambut memiliki fungsi lingkungan yang cukup penting, salah satunya adalah sebagai penyimpan karbon dan penyangga lingkungan dari banjir dan kekeringan. Namun, jika pengelolaannya tidak benar, missal ; menggunakan abu dari bakaran gambut, maka hal tersebut akan membuat gambut menjadi tipis sehingga fungsinya sebagai pengatur air dan penyimpan karbon akan berkurang.

Apabila kita bicara soal lahan, lahan yang digunakan untuk menanam sawit sebaiknya bukan lahan sembarangan. Lahan yang mengandung mineral adalah yang baik. Tetapi, saat ini, sudah sedikit sekali tanah yang kaya akan kandungan mineral. Inilah salah satu sebab mengapa pengusaha perkebunan sawit kemudian memanfaatkan lahan gambut sebagai alternatif lahan perkebunan. Apakah tidak mengganggu berbagai hal kegiatan sawit ?. Tanya?.

Ada sekitar , 20% tanaman sawit di Indonesia tumbuh di lahan gambut. Nah, kemudian menjadi pertanyaan apa sebenarnya lahan gambut ?..  Lahan gambut adalah lahan yang terbentuk dari sisa-sisa tumbuhan yang telah membusuk. Pembukaan lahan ini sendiri wajib dilakukan dengan cara metode zero burning ( Teknik pembukaan lahan untuk penananaman kelapa sawit tanpa melalui proses pembakaran. Pembukaan lahan dilakukan dengan menggunakan alat berat .). Untuk menjaga kandungan air pada tanah dan menghindari kerusakan lingkungan. Biasanya, bila dipaksakan dengan metode pembakaran, hasilnya tidak akan baik. Seperti tertulis diatas.

Pemanfaatan lahan gambut tidak selalu menuai hasil sesuai harapan baik bagus. Manajemen yang kurang baik menjadi diantara penyebabnya. Alangkah baiknya kita perlu ketahui pula bahwa saat ini lahan gambut adalah penyumbang emisi efek gas rumah kaca cukup besar sehingga memicu perubahan iklim dan pemanasan global.

Tata Kelola.

Tata kelola sawit di Indonesia masih menyimpan jejak permasalahan. Beberapa diantaranya mengenai pemberdayaan petani dan bagaimana skema replanting (peremajaan tanaman) hingga sampai kepada proses bisnis yang dijalankan dan harus menghasilkan devisa nonmigas bagi INA.  Dijalankan serta kiprah Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Berbagai hal tersebut menuntut penyelesaian dari pemangku kebijakan tentang sawit ini. 

Misal ; sebuah penelitian, laporan mengenai keberadaan perkebunan kelapa sawit juga harus dapat menggambarkan tata kelola sawit. Telah pernah dilakukan penelitian oleh beberapa elemen pada tahun-tahun terdahulu diantaranya di daerah Provinsi Jambi dan Provinsi Kalimantan Timur, dengan hasil masih diketemukan masalah-masalah menyangkut hal-hal tersebut diatas. Hal tersebut semakin memperjelas bahwa tata kelola sawit di Indonesia memang perlu diperbaharui.

Petani Swadaya.

Separuh perkebunan kelapa sawit Indonesia adalah perkebunan petani swadaya. Perkebunan itu, ada di wilayah Sumatera dan wilayah Kalimantan memiliki luas lahan terbesar. Termasuk di wilayah Indonesia timur Indonesia seperti Sulawesi, Maluku, dan Papua keberadaannya nyata bukan tidak fiktif.

Adanya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang telah dibentuk dibawah Kementerian keuangan seharusnya Total Football. Kenapa ?., Sebab itu,sudah menjadi keharusan pemerintah melakukan upaya strategis dalam meningkatkan kinerja sektor sawit. Menjadi persoalan utama yang dihadapi sektor sawit saat ini adalah belum stabilnya harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan serta Tandan Buah Segar (TBS) yang ujungnya berdampak pada kesejahetraan petani.

Hal ini perlu kita angkat mengingat bahwa pada bulan April -- Mei  lalu., Penunjukan MenkoMarInves sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Dibentuknya Satuan Tugas seharusnya bertujuan untuk melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak dari industri kelapa sawit., Dikutip dari Pasal 3 Keppres tersebut.

Pemerintah harus terus melakukan sosialisasi pada para pelaku usaha perkebunan sawit untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi usahanya , sehingga semua data akan terpadu dalam satu tempat , wadah. Pelaporan mandiri melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) diawali dengan pelaporan oleh perusahaan, dan setelah itu masyarakat , koperasi juga dapat diharapkan ikut serta melakukan pelaporan mandiri.

Menjadi harapan masyarakat,rakyat Indonesia (INA) diantaranya adalah keterlibatan dari seluruh instansi pemerintah dapat bekerja bersama untuk meningkatkan tata kelola industri sawit Indonesia. Karena itu alangkah bijak apabila himbauan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit, dilanjutkan menjadi Hukuman apabila niat Pemerintah untuk Tata Kelola kelapa sawit ini tidak dapat duduk bersama dan tidak  bisa mencapai kesepakatan guna memperbaiki seluruh tata kelola. 

Hendaknya perusahaan dapat juga  proaktif mengisi guna melengkapi kebijakan Pemerintah untuk memperbaiki Tata Kelola kelapa sawit ini. Dan , apabila dalam praktek dilapangan mengalami kesulitan, maka kita harus proaktif untuk mengontak Satgas Tata Kelola Sawit atau Kementerian terkait. Bukankah memang seharusnya demikian ?.

Di Akhir Periode.

Kali ini Pemerintah kalau tidak mau disebut rezim dibawah Mr President Jokowi di menjelang akhir masa jabatan, periode sudah tepat melaksanakan berbagai hal yang seharusnya dilakukan sejak awal periode pemerintahannya. Berbagai hal yang sudah ada dan butuh dievaluasi dan diubah sesuai keperuntukannya seperti diantaranya  melaksanakan Tata Kelola Sawit. Masih banyak bermacam hal yang seharusnya di jalankan sesuai On The Track.. Bukan melakukan, melaksanakan berbagai hal yang merugikan masyarakat rakyat INA ? , bukankah demikian?....

Salam Indonesia Raya ;

Yusuf Senopati Riyanto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun