Mohon tunggu...
YusufSenopatiRiyanto
YusufSenopatiRiyanto Mohon Tunggu... Administrasi - Shut Up And Dance With Me...

Keterbukaan sampaikan apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Hilirisasi? Ya Tuhan

7 Juni 2023   19:31 Diperbarui: 7 Juni 2023   19:34 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Hilirisasi.,, Mungkin itu yang belakangan kita dengar dengan cara gegap-gempita disampaikan oleh Pemerintah kekhususan adalah Mr President Jokowi langsung. Diberi tepuk-tangan yang luar biasa. Hebat ?. Mari kita lihat Kesalahan Tata Kelola dan segalanya termasuk "berantem dengan WTO".

Ya Tuhan.

Ya Tuhan apakah mungkin INA yang Gemah Ripah Loh Jinawi saat ini untuk sumber daya alam kita yaitu diantaranya nikel malahan perusahaan China menguasai tambang yang ada di Indonesia (INA). Bahkan perusahaan tambang China menguasai 90 persen nikel yang ada di INA.

Apabila kondisi ini dibiarkan terus berkelanjutan, maka kita INA tidak akan bisa menjadi produsen nomor satu baterai lithium, apabila baru hanya dalam soal nikel kita INA belum dapat mengkoordinir, menangani nikel saja kita belum mampu, kalau tidak mau disebut tidak mampu melaksanakan hilirisasi hasil sumber daya alam kita.

Meski adanya larangan ekspor nikel mentah, namun hal tersebut tidak menghambat adanya ekspor besar-besaran. Mungkin dan masuk akal bahwa China telah mengambil keuntungan dari nikel Indonesia senilai Rp450 triliun per tahun.

Kok Bisa Terjadi ?., Sebab dikarenakan 90 persen tambang nikel yang ada di Ibu Pertiwi telah dikuasai China, apakah pajaknya pun dibebaskan hingga mencapai 30 persen ?. Berbagai  kebijakan-kebijakan yang aneh bin ajaib ini haruslah kita masyarakat,rakyat INA hentikan.Bagaimana caranya ?., Dengan meminta Pemerintah dibawah Mr President Jokowi mengevaluasi kembali mengenai Sumber daya alam yang INA miliki. Kenapa ?, sebab akibat dari Kebijakan Mr President Jokowi menyebabkan, perusahaan-perusahaan pribumi banyak tersingkirkan, izin-izin mereka dicabut.

Aneh hantu-blau ?, kenapa China dapat menguasai 90 persen tambang nikel hingga smelter di Indonesia ?. Sedangkan pengusaha pribumi tersingkir ketika tanah-tanah tersebut adalah tanah masyarakat rakyat INA. Tanya?. Apa Ini?. Apa Itu?.

Turunan Nikel.

Saat ini industri turunan  nikel kita baru pada tahap nikel pig iron yang INA proses, kemudian kita masuk ke ferro nickel, Seharusnya harapan Masyarakat, rakyat INA dari arah hilirisasi INA adalah INA harus mampu menghasilkan precursor. Apa itu Precursor ?., Precursor adalah komponen yang mengandung nikel dan dibutuhkan sebagai bahan baku baterai. Dalam kesempatan tersebut seharusnya hal yang paling membagakan  adalah bahwa kita merupakan Negara penghasil nikel terbesar di dunia, dan tentu saja dikarena hal tersebut harapan Bangsa Indonesia adalah mendapatkan devisa besar, dari proses hilirisasi tersebut., Untuk seluruh Sumber Daya Alam (SDA) kita. Devisa besar, menguntungkan guna kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia. Sungguh bukan sesuatu yang  naif, bukan ?. Sebuah harapan teramat sangat dari masyarakat, rakyat INA.

Di Tuntut World Trade Organization (WTO).

Saat ini, Indonesia sebagai negara berkembang berpikir untuk melakukan industri pengolahan sumber daya alam di dalam negeri. Sendiri. Menjawab keinginan tersebut, keluarlah UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menerapkan pelarangan ekspor bahan mentah produk pertambangan. Kemudian aturan ini juga dibuatkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri untuk implementasi-nya. Kemudian Uni Eropa menganggap UU Minerba yang ditetapkan menyulitkan mereka untuk kompetitif dalam industri besi dan baja khususnya terhadap produktivitas industri stainless steel Uni Eropa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun