Mohon tunggu...
YusufSenopatiRiyanto
YusufSenopatiRiyanto Mohon Tunggu... Administrasi - Shut Up And Dance With Me...

Keterbukaan sampaikan apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Food Estate Bukanlah Food Court

2 Juni 2023   17:31 Diperbarui: 2 Juni 2023   17:42 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu bentuk usaha Pemerintah Indonesia (INA) untuk menuju kesejahteraan masyarakat dengan cara membuat konsep pertanian Food Estate (lumbung pangan). Konsep pertanian ini mungkin masih asing ditelinga kita masyarakat, rakyat INA, padahal Food Estate telah dinotifikasi di 4 lokasi sejak lama, sejak zaman Mr President ke-2. Lokasinya, yaitu di Kalimantan Tengah seluas 1 juta ha, di Kabupaten Merauke (Papua) seluas 1,2 juta ha, Kabupaten Bulungan (Kalimantan timur) seluas 0,5 ha, dan di Kabupaten Kuburaya (Kalimantan Barat) seluas 0,25 ha, meskipun di empat lokasi tersebut belum mendapatkan hasil maksimal. Jadi, Apa sebenarnya Food Estate itu?

Food Estate adalah istilah populer dari kegiatan usaha budidaya tanaman skala luas , dilakukan dengan konsep pertanian sebagai sistem industrial  berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta manajemen modern. Konsep dasar Food Estate diletakkan atas dasar keterpaduan sektor dan subsektor dalam suatu sistem agribisnis dengan memanfaatkan sumberdaya secara optimal, dikelola secara profesional,serta didukung oleh sumberdaya manusia handal. Komoditi prioritas yang akan dikembangakan dalam food estate ini adalah padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, sorgum, buah-buahan, sayur-sayuran, sagu, kelapa sawit, tebu, dan ternak sapi ,kambing atau ayam. Sementara itu foodcourt adalah adalah tempat makan yang terdiri dari berbagai tenant (counter) dan menawarkan jenis kuliner sifatnya variatif.

 

Mimpi Indah Tidak Kesampaian.

Pertumbuhan laju dari manufaktur di Indonesia (INA) dalam tiga tahun belakangan menunjukkan tumbuh kembang kecenderungan melambat. Terhitung sejak 2019 hingga 2021, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Manufaktur Indonesia berada di kisaran 3,8-3,9%. Bahkan, lajunya sempat mengalami tumbuh kembang negatif di tahun 2020 saat pandemi berlangsung. Baiklah, apakah keberadaan niatan untuk Lumbung pangan (food estate) merupakan bagian dari industrialisasi di bidang pangan Indonesia ?.. Apabila jawabannya adalah Ya....,Maka artinya adalah bahwa Mr President Joko Widodo atau Jokowi telah gagal mendorong industrialisasi di Indonesia,termasuk pangan. Tanya ?. Apa Ini ?. Apa Itu ?. Menunjukkan bahwa investasi di Indonesia (INA) tidak berkualitas dan tidak memberikan dampak masif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Apa Ini ?.Apa Itu?. Sebuah mimpi yang seharusnya dapat direalisasikan, tetapi dikarenakan dilakukan secara "Grabak-grubuk" maka tidak kesampaian dan Adanya program food estate ini juga dianggap bertentengan dengan konsep reformasi agraria. Kenapa?., pada program food estate ini dianggap sama sekali tidak mencerminkan restrukturisasi penguasaaan dan pengelolaan lahan untuk masyarakat, rakyat INA. Menurut para peneliti bidang pertanian menyatakan bahwa dampak negatif dari program food estate memiliki dampak yang buruk bagi lingkungan hidup. Ini terjadi berdasarkan pengamatan diketahui bahwa adanya program food estate ini mampu menyebabkan berkurangnya luas hutan alam. Kegiatan program ini juga dianggap bertentangan dengan komitmen pemerintah sendiri dalam mengurangi dampak dari efek rumah kaca  yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.

Ketahanan Pangan.

Suka atau tidak isu mengenai membangun untuk ketersediaan ketahanan pangan di INA sudah dihembuskan sejak lama. Bahkan sejak era Mr President Soeharto (alm). Pada era tersebut ketahanan pangan hanya dilihat dari kemampuan swasembada beras saja.

Ketahanan pangan kala itu diartikan secara sempit. Padahal makna dari ketahanan pangan merupakan salah satu bentuk kedaulatan negara. Tujuan ketahanan pangan itu sendiri adalah untuk menyediakan kebutuhan pangan yang meliputi ; mencukupi (availability), terjangkau (affordability) tetapi juga aman dan bergizi (safety). Nah ?.

Jika mengacu pada data global food security index (GFSCI), ketahanan pangan Indonesia berada di peringkat 62. Indonesia masih kalah dengan Singapore, berada di peringkat 1, Malaysia di peringkat 28, Thailand di peringkat 52 dan Vietnam di peringkat 54.Kita berada dibawah semua Negara yang disebut diatas.

Skor total ketahanan pangan Tanah Air berada di angka 62,6. Jika dilihat dari aspek keterjangkauan Indonesia mendapatkan skor 70,2. Indonesia masih lemah dalam hal akses pembiayaan untuk petani yang berada di bawah rata-rata indeks global tahun lalu.

Jika hanya kita melihat dari aspek ketersediaan (availability), skor Indonesia berada di angka 61,3., Dan, Jika dilihat dari aspek diantaranya infrastruktur pertanian , juga infrastruktur irigasi, maka kita INA masih dinilai lemah sehingga sering timbul , terjadi masalah ketersediaan dan harga pangan. 

Pada tataran aspek keamanan pangan, GFSCI menyoroti nutrisi dan variasi sumber pangan INA yang masih rendah. Secara keseluruhan ketahanan pangan INA seharusnya terbilang masih moderat.

Jika pemerintah memang serius dan benar-benar ingin mewujudkan ketahanan pangan di INA, maka aspek ketersediaan, keterjangkauan dan keamanan pangan harus benar-benar jadi focus patokan utama. Keberadaan lumbung pangan (food estate) yang direncanakan diharuskan diwajibkan dapat menjadi jawaban permasalahan dari ketiga aspek tersebut.

Jadi seharusnya agar ketiga aspek tersebut dapat terwujud, maka perencanaan yang matang, koordinasi antara lembaga harus solid hingga eksekusi di lapangan yang baik, benar  mutlak diperlukan.

Menjadi masalah, pada tataran perencanaan saja proyek strategis nasional ini masih memiliki banyak catatan. Diantaranya contoh misal sangat sederhana yang terlihat adalah belum ada data kekinian (update) perkembangan proyek di situs resmi KPPIP.

Proyek pembangunan food estate haruslah dirumuskan secara matang agar benar-benar menjawab permasalahan yang dihadapi jika memang tujuannya untuk mewujudkan ketahanan pangan, agar tak mengulang kegagalan sebelumnya. Kita harus ingat bahwa Food Estate bukanlah dan tidak akan pernah sama dengan Food Court.

Salam,Indonesia Raya.,

Yusuf Senopati Riyanto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun