Masyarakat Jember terutama yang berada dalam lingkup Kecamatan Patrang, kini dapat menikmati pelayanan surat kehilangan dengan mudah dan cepat. Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu sendiri bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Layanan Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu dapat berupa Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP), ataupun Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Kolaborasi ini, yang dimulai 2 Oktober 2023, melibatkan partisipasi aktif mahasiswa dalam membantu penanganan administrasi surat kehilangan. Mahasiswa tidak hanya memberikan bantuan dalam pengisian formulir dan pengumpulan dokumen, tetapi juga memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait proses tersebut.
Pusat pelayanan kehilangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Patrang mengalami peningkatan kualitas dan efisiensi layanan berkat kolaborasi yang erat dengan mahasiswa Magang MBKM Â dari Fakultas Hukum Universitas Jember. Kolaborasi ini diinisiasi sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen penting, seperti KTP, Kartu Keluarga, ATM, Buku Tabungan, Kartu Tanda Mahasiswa, SIM, STNKB, dan dokumen lain. Mahasiswa dari program MBKM terlibat secara aktif dalam membantu proses administrasi dan memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan bantuan terkait surat kehilangan. Proses pembuatannya pun tergolong cepat dan mudah, yaitu hanya membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 10 Â menit serta tanpa dikenakan biaya alias GRATIS. Syarat yang harus dibawa oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan surat kehilangan / SKTLK yaitu:
A. KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)
1. Surat Keterangan Hilang Dari Desa/Kelurahan
2. Fotocopy KTP Bilamana Ada
3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
B. KK (KARTU KELUARGA)
1. Surat Keterangan Dari Kantor Kecamatan Untuk Nomer Register KK (Kartu Keluarga) Apabila Tidak Ada Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
2. Fotocopy KTP Pemohon
3. KK jika ada
C. ATM
1. Fotocopy KTP Pemohon
2. Fotocopy Buku Tabungan
D. BUKU TABUNGAN
1. Fotocopy KTP Pemohon
2. Nomer Register Buku Tabungan Dari Bank
E. KARTU MAHASISWA
1. Fotocopy KTP Pemohon
2. Fotocopy KTM Bilamana Ada
3. Surat Keterangan Dari Universitas Pemohon (Nomor KTM)
F. SIM (SURAT IJIN MENGEMUDI)
1. Fotocopy KTP Pemohon
2. Fotocopy SIM Pemohon Bilamana Adag
3. Nomer Registrasi SIM Dari Sat Lantas
G. STNKB (SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR)
1. BPKB ASII/Fotocopy Yang Dilamplil Surat Keterangan Pinjaman BPKB
2. Fotocopy STNKB Bilamana Ada
3. Fotocopy KTP Pemohon
H. SURAT/DOKUMEN LAIN-LAIN
1. Fotocopy KTP Pemohon
2. Fotocopy Surat/Dokumen Bilamana Ada
3. Nomer Register Surat/Dokumen Yang Hilang.
Langkah ini menjadi contoh inspiratif bagi lembaga kepolisian dan institusi pendidikan tinggi lainnya untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan semakin eratnya kerjasama antara kepolisian dan mahasiswa, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih baik untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman, sadar hukum, dan berdaya. Kolaborasi ini memberikan cerminan positif bahwa ketika berbagai pihak bersatu, potensi untuk mencapai perubahan yang positif dalam pelayanan masyarakat menjadi lebih besar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H