Mohon tunggu...
Ikhwanudin Yusuf
Ikhwanudin Yusuf Mohon Tunggu... Akuntan - Lion's Sin of Pride

Ekspektasi tanpa realisasi, keras kepala untuk kopi pake susu, pemikir sambil tidur, tidur sambil mikir, kritis tapi tanpa kata, Tax Officer, cinta seni..

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak Via E-Nofa

3 Januari 2020   17:42 Diperbarui: 3 Januari 2020   17:51 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampilan situs enofa pajak / dokpri

Hallo good people,

Nomor seri faktur pajak atau yang disingkat dengan NSFP ini adalah nomor seri yg diberikan oleh DJP kepada wajib pajak untuk kemudian digunakan untuk menerbitkan faktur pajak. Nah bagi yang sudah mendapatkan sertifikat elektronik dan segera ingin membuat faktur pastinya akan langsung meminta nsfp. Kali ini saya ingin memberikan cara singkat bagaimana untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak. Ada 2 cara, yang pertama adalah dengan mendatangi langsung kantor pajak dan mengisi form permohonan tentunya, dan kedua ialah dengan cara memintanya via situs e-nofa (efaktur.pajak.go.id/login ).

Saya akan langsung ke cara yang kedua, pertama-tama teman-teman silahkan membuka situs nya dan mengisi login berupa user dan password yang didapat dari kantor pajak setelah melakukan pendaftaran visit sertifikat elektronik.

Tampilan awal situs E-Nofa (Dokpri)
Tampilan awal situs E-Nofa (Dokpri)
Kemudian pilih bagian pojok kiri bawah, dan isikan daftar nama direktur nya serta berapa banyak nomor NSFP yang ingin kita dapatkan.

Klik "Permintaan NSFP" (DOKPRI)
Klik "Permintaan NSFP" (DOKPRI)
Ohiya teman-teman, untuk mendapatkan NSFP kita setidaknya sudah melaporkan SPT Masa PPN 3 bulan kebelakang bagi Wajib Pajak yang sudah lama menjadi PKP, namun jika baru menjadi PKP hal itu tidak diperlukan.

Biasanya sistem perpajakan akan memberikan nomor NSFP sesuai yang diminta namun biasanya juga tidak. Misalnya yang kita ajukan adalah 100 nomor, namun yang diberikan hanya 90 itu adalah hal biasa jadi tidak apa-apa ya.

Oke sekian info dari saya teman-teman, semoga membantu dan bermanfaat.

Semoga semua makhluk hidup sehat wal afiat.

Regards,

Ikhysf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun