Walau di negara kita perjanjian pranikah tidak lazim, tapi itu tidak dilarang. Antara hukum agama dan hukum positif memperbolehkannya, dengan syarat dan ketentuan yang ada. Asalkan tujuannya jelas, tegas, tertulis, sepakat dan berkekuatan hukum.Â
Caranya gimana? Tanya ahlinya, googling, dan baca tulisan-tulisan lain di komunitas bloger ini. Keren-keren tuh, bahasannya. Macam pernah menjalani perjanjian pranikah saja. Atau merasakan akibat dari perjanjian pranikah. Wek.
Sebenernya perjanjian pranikah itu, "perjanjian lucu". Dibuat, tapi tak diharapkan terjadi. Emang situ bisa, lagi bahagia-bahagianya berkeluarga lantas ingin cerai, demi mewujudkan perjanjian pranikah? Kecuali memang salah satu pasangan punya motif "Ada udang dibalik CCTV".Â
Selamat berakhir pekan! Semangat menulis terus!***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H