Mohon tunggu...
yusuf hidayatullah
yusuf hidayatullah Mohon Tunggu... Administrasi - Administrasi

Bermain bola

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perencanaan Kredit Mobil Berdasarkan Kebijakan 5C dan 7P

14 Juni 2024   16:43 Diperbarui: 14 Juni 2024   17:06 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perencanaan Kredit Mobil Berdasarkan Kebijakan 5C dan 7P

Secara garis besar, memiliki sebuah mobil pribadi merupakan suatu kebutuhan tersier, tapi bisa juga menjadi kebutuhan sekunder bahkan primer. Kenapa begitu? Karena setiap kebutuhan masing-masing orang berbeda. Beberapa orang menganggap mobil pribadi adalah suatu pemenuhan kebutuhan untuk kesenangan pribadi saja, beberapa orang lainnya menganggap mobil pribadi adalah suatu pelengkap namun banyak juga orang yang menganggap mobil pribadi adalah kebutuhan penting yang wajib dimiliki karena kebutuhan itu sendiri.

Lalu bagaimana kita dapat memiliki sebuah mobil pribadi namun kebutuhan lainnya juga bisa terpenuhi? membeli mobil pribadi dengan cara sistem kredit adalah pilihan yang tepat. Bayangkan saja, untuk harga mobil baru yang termurah saat ini adalah kisaran Rp 120 juta dan itu belum termasuk asuransi mobil yang dapat melindungi kendaraan tersebut.

Meskipun kredit dirasa cara yang paling tepat, kita harus tetap memperhatikan pemasukan dan pengeluaran itu sendiri, selain itu perhatikan juga langkah saat mengajukan kredit tersebut, diantaranya menerapkan kebijakan 5C dan 7P.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun