Melalui platform media sosial, netizen dapat dengan cepat menyebarkan informasi, memobilisasi massa, dan membentuk opini publik. Hal ini menciptakan tekanan sosial yang signifikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kasus.
Netizen seringkali melakukan verifikasi independen terhadap informasi yang beredar, baik melalui cross-checking dengan sumber lain maupun dengan menggunakan alat verifikasi digital.
Tidak hanya sebagai konsumen informasi, Netizen juga sebagai produsen konten. Mereka dapat membuat laporan, dokumentasi, atau investigasi sederhana terkait suatu kasus.
Peran netizen dalam pengungkapan kasus memiliki implikasi yang signifikan bagi penegakan hukum dan kebijakan publik. Di satu sisi, kehadiran netizen dapat menjadi kekuatan yang positif dalam mendorong reformasi dan perubahan sosial. Di sisi lain, perlu adanya upaya untuk mengatur dan membatasi dampak negatif dari aktivitas netizen, seperti penyebaran hoaks dan pelanggaran privasi.
Rekomendasi
1. Literasi Digital: Meningkatkan literasi digital masyarakat agar dapat membedakan informasi yang benar dan hoaks.
2. Regulasi yang Jelas: Membentuk regulasi yang jelas terkait penggunaan media sosial dalam konteks pengungkapan kasus.
3. Kolaborasi: Memperkuat kolaborasi antara netizen, media mainstream, dan lembaga penegak hukum.
4. Etika Jurnalisme Warga: Menumbuhkan kesadaran akan etika jurnalisme warga di kalangan netizen.
Fenomena keterlibatan aktif netizen dalam proses pengungkapan kasus telah menjadi tren global yang tak terelakkan. Melalui pemanfaatan platform digital dan jaringan sosial, publik kini memiliki akses yang lebih luas dan cepat terhadap informasi, serta mampu membentuk opini publik secara signifikan.
Contoh kasus:
1. Kasus Novel Baswedan: Kasus ini menjadi contoh klasik bagaimana netizen berperan sebagai pengawas publik, dengan gencar mendesak penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
2. Kasus korupsi Rafael Alun: Kasus ini terungkap setelah viral aksi kekerasan yang dilakukan anaknya Mario Dandy.
3. Peringatan Darurat yang belakangan ramai di media sosial, Netizen gencar mendesak pembatalan RUU Pilkada.
4. Jet Pribadi dan dugaan gratifikasi Kaesang, Netizen berperan menginvestigasi hanya berasal dari unggahan foto jendela pesawat.
5. Akun Kaskus Fufufafa yang diduga adalah milik Putra Sulung Presiden, Netizen mencoba menelusuri  mencari jejak digital penghinaan kepada Prabowo Subianto yang dilakukan oleh akun tersebut. Hingga tulisan ini terbit belum ada pembelaan maupun klarifikasi dari Gibran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H