Mohon tunggu...
Mohamad Yusuf Fauzi
Mohamad Yusuf Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masyarakat Sipil Biasa

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Netizen serta Perannya dalam Pengungkapan Kasus di Zaman Digital

10 September 2024   09:31 Diperbarui: 10 September 2024   09:32 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar djkn kemenkeu

Netizen adalah sebutan bagi individu yang aktif berpartisipasi dalam ruang digital atau internet. Istilah ini merupakan akronim dari "net" (jaringan) dan "citizen" (warga negara), yang secara harfiah mengartikan "warga negara internet".

Konsep netizen merepresentasikan pergeseran interaksi sosial manusia, dari dunia nyata atau ruang fisik menuju ruang digital yang semakin terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari.

Netizen memiliki 5 karakteristik yang khas, antara lain,
1. Digital Native yang sebagian besar netizen adalah generasi yang tumbuh dengan teknologi digital, sehingga mereka memiliki tingkat adaptasi yang tinggi terhadap berbagai platform dan aplikasi online.
2. Konektivitas Netizen yang terhubung secara global melalui jaringan internet, memungkinkan terjadinya pertukaran informasi dan interaksi sosial lintas batas negara. Netizen memiliki akses yang hampir tanpa batas terhadap informasi dari berbagai sumber, baik resmi maupun tidak resmi. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengidentifikasi pola, inkonsistensi, atau indikasi adanya pelanggaran hukum yang mungkin terlewatkan oleh media mainstream.
3. Konten Kreator: Netizen tidak hanya sebagai konsumen konten, tetapi juga sebagai produsen konten, baik berupa teks, gambar, video, maupun karya kreatif lainnya.
4. Influencer: Netizen dengan jumlah pengikut yang besar dapat menjadi influencer yang memengaruhi opini publik dan perilaku konsumen.
5. Aktivis Digital: Netizen berperan aktif dalam berbagai gerakan sosial dan politik melalui platform digital.

Netizen dalam masyarakat modern memiliki peran yang sangat signifikan yang meliputi:

- Pembentukan Opini Publik: Netizen memiliki peran sentral dalam membentuk opini publik melalui penyebaran informasi dan interaksi sosial di media sosial.
- Demokratisasi Informasi: Internet memungkinkan akses informasi yang lebih terbuka dan demokratis, sehingga netizen dapat berperan sebagai pengawas terhadap berbagai isu sosial dan politik.
- Inovasi dan Kreativitas: Netizen mendorong lahirnya inovasi dan kreativitas baru melalui berbagai platform digital.
- Pertumbuhan Ekonomi Digital: Aktivitas netizen berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi digital melalui e-commerce, digital marketing, dan berbagai layanan berbasis internet lainnya.

Fenomena netizen membawa sejumlah implikasi dan tantangan, antara lain:

Digital Divide: Tidak semua individu memiliki akses yang sama terhadap teknologi digital, sehingga menciptakan kesenjangan digital. Misalnya kesenjangan dalam menerima informasi, Netizen pengguna X (Twitter) dengan pengguna Facebook dan tiktok jelas berbeda.

Misinformasi dan Hoaks: Penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Namun Netizen yang cerdas mampu membedakan mana informasi fakta dan hoaks.

Privasi dan Keamanan Data: Aktivitas online memunculkan berbagai risiko terkait privasi dan keamanan data pribadi.

Ketergantungan Teknologi: Terlalu sering menggunakan internet dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan mental.

Dalam lanskap media yang semakin dinamis, peran netizen sebagai aktor dalam pengungkapan kasus telah menjadi fenomena yang tak terelakkan. Melalui pemanfaatan platform digital dan jaringan sosial, netizen telah berhasil mengubah paradigma tradisional dalam proses jurnalistik, sehingga melahirkan istilah "jurnalisme warga".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun