Mohon tunggu...
Mohamad Yusuf Fauzi
Mohamad Yusuf Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masyarakat Sipil Biasa

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan Anak: Suatu Pendekatan Hukum yang Humanis dan Restoratif

3 September 2024   09:27 Diperbarui: 3 September 2024   09:30 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu diingat bahwa setiap kasus peradilan anak memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penanganan setiap kasus harus dilakukan secara individual dan dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan anak yang bersangkutan.

Peradilan anak merupakan suatu sistem yang kompleks dan dinamis. keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kerja sama antara berbagai pihak yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum, hakim, jaksa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, dan masyarakat. Dengan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, diharapkan peradilan anak dapat memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan bagi masalah anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun