Mohon tunggu...
Mohamad Yusuf Fauzi
Mohamad Yusuf Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masyarakat Sipil Biasa

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal Karet: Analisis terhadap Fleksibilitas Normatif yang Berpotensi Disalahgunakan

2 September 2024   16:57 Diperbarui: 2 September 2024   17:06 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
- Pasal tentang pencemaran nama baik: Pasal ini seringkali digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat publik atau tokoh masyarakat. Batas antara kritik dan pencemaran nama baik seringkali menjadi abu-abu dan dapat ditafsirkan secara luas oleh pihak yang merasa dirugikan.
- Pasal tentang ujaran kebencian: Pasal ini juga seringkali disalahgunakan untuk membungkam pendapat yang berbeda, terutama terkait isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan). Batas antara kritik dan ujaran kebencian juga seringkali menjadi perdebatan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal tentang makar:
Pasal ini seringkali digunakan untuk menjerat aktivis atau kelompok yang dianggap mengancam kekuasaan pemerintah, meskipun belum tentu melakukan tindakan nyata yang dapat membahayakan negara.
Pasal tentang penghinaan terhadap kepala negara atau lembaga negara: Pasal ini juga seringkali digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.

Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas):
Pasal tentang pembubaran ormas: Pasal ini seringkali digunakan untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila atau mengganggu ketertiban umum, meskipun belum tentu melakukan tindakan yang melanggar hukum.

4 Hal yang mungkin dapat digunakan untuk  meminimalisir dampak negatif dari pasal karet, antara lain:

1. Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Spesifik: Pembuat undang-undang perlu lebih cermat dalam merumuskan ketentuan hukum, sehingga dihasilkan peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik, operasional, dan mudah dipahami.

2. Penguatan Pengawasan terhadap Penegakan Hukum: Perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap proses penegakan hukum, termasuk penerapan pasal-pasal karet, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

3. Pendidikan Hukum: Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum dan hak-hak mereka, sehingga mereka dapat lebih aktif dalam mengawasi dan mengawal proses penegakan hukum.

4. Pengembangan Jurisprudensi yang Konsisten: Putusan pengadilan yang konsisten dan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang benar dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi penyalahgunaan pasal karet.

Pasal karet merupakan sebuah persoalan kompleks yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Untuk mewujudkan tatanan hukum yang adil dan berkeadilan, diperlukan upaya bersama untuk mengatasi permasalahan pasal karet melalui penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih baik, penguatan pengawasan terhadap penegakan hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun