Mohon tunggu...
Yusuf CeKa
Yusuf CeKa Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Citizen Journalist

Ghost writer, blogger, trainer, dan web developer pada wiraidenesia.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kepedulian Pemerintah Dinilai Menurun

23 Februari 2016   11:14 Diperbarui: 23 Februari 2016   11:19 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi DIY H. Ambar Tjahyono SE MM kembali melakukan turba ke tiga kabupaten di DIY, masing-masing ke Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kulon Progo. Kegiatan yang dilakukan untuk jaring aspirasi masyarakat dalam rangka Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) kedua ini dilakukan dari tanggal 19 hingga 21 Februari 2016.

[caption caption="Para Siswa SD Trayu saat Praktek Gamelan"][/caption]

Saat berkunjung ke Bantul, Ambar bertemu dan berdialog dengan warga dari 3 dusun, yaitu Dusun Karasan, Peni, dan Dusun Bolon Kelurahan Palbapang. Selain dihadiri para kepala dukuh, Ketua RT, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat, juga hadir anggota DPRD Kabupaten Bantul Nurachmad, Yani Ambar, serta tim dari Jaringan Ambar Tjahyono (JAT).

Dalam dialog itu Ambar menerima keluhan warga terhadap banyaknya bantuan pemerintah pusat yang tidak bisa mereka terima. Hal ini terutama terkendala keengganan pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi terhadap bantuan dari pemerintah pusat, terutama setelah keluarnya UU Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dari pertemuan itu juga terungkap tak kurang dari 34 proposal dari warga Bantul yang telah disetujui pemerintah pusat namun tak bisa dicairkan karena terkendala rekomendasi dari pemda setempat. Bantuan itu rencananya untuk berbagai kelompok, dari kelompok usaha bersama (KUBE), kelompok seni dan budaya, hingga rehab masjid dan rumah ibadah.

Banyak Kepala Daerah Yang Terlalu Takut

Kendala ini juga dinilai sebagai bentuk penurunan perhatian dan kepedulian pemerintah daerah (Pemda) terhadap kesejahteraan masyarakat. Kehadiran UU Nomor 23/2014 juga dinilai justru menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terlebih banyak kepala daerah yang terlalu takut dan kaku menyikapi peraturan tersebut. Hal ini pula yang menyebabkan banyak bantuan pemerintah pusat yang tidak bisa sampai ke masyarakat karena ditolak pemda setempat.

“Terlalu berat bagi masyarakat untuk membuat badan hukum. Apalagi ada pemda yang mewajibkan badan hukum ini harus sampai ke Kemenkumham. Ini harus ada solusi yang lebih pro rakyat agar program peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak terhambat,” kata Ambar.

[caption caption="Saat berdialog dengan warga dari 3 dusun, yaitu Dusun Karasan, Peni, dan Dusun Bolon Kelurahan Palbapang Bantul."]

[/caption]

Selain berdialog dengan warga Palbapang, Ambar Tjahyono juga sempat mengunjungi SMP Muhammadiyah Bambanglipuro dan Ponpes Wali Songo di Wonolelo, Pleret Bantul.

Sementara itu saat berkunjung ke Kulon Progo, Minggu siang (21/2), anggota DPR RI dari Komisi VI ini juga mengunjungi Ponpes Daarun Najah di Boto Kulon, Desa Kembang, Nanggulan dan SD Negeri Trayu di Ngaliyan, Ngargosari, Samigaluh. Pesantren ini sebelumnya telah mengajukan permohonan bantuan untuk pembangunan asrama untuk penginapan para ustadz, sedangkan SD Trayu mengajukan bantuan alat pelog slendro untuk melengkapi alat gamelan yang sudah ada.

Dalam dialog dengan pengurus Ponpes Daarun Najah, mereka juga mengeluhkan kebijakan pemerintah tentang Program SDSK (Satu Desa Satu Koperasi) yang dinilai tidak efektif. Menurut mereka, daripada membangun koperasi baru lebih baik pemerintah memberdayakan koperasi yang sudah ada agar tidak mati dan justru bisa lebih berkembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun