Mohon tunggu...
yusuf basir
yusuf basir Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup Bahagia Dunia akhirat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Plastik Kresek Berbahaya

11 Oktober 2013   06:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:42 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama ini kita sering dan selalu menggunakan plastik kresek warna hitam yang memang praktis untuk membawa apa saja baik barang cair atau padat  tampa menghiraukan apa bahaya yang di timbulkan bahkan merupakan hal yang lumrah dan biasa kita menggunakannya.

Pemerintah Kabupaten Sleman Yogyakarta sudah mengeluarkan larangan untuk tidak menggunakan kantong kresek warna hitam untuk membungkus daging kurban.

"Kantong kresek warna hitam itu sebetulnya merupakan plastik daur ulang. Yang bahan dasarnya campuran dari berbagai macam plastik. Kita tidak tahu bahan plastik dari mana," kata Direktur Pengawasan Produk dan Bbahan Berbahaya BPOM Drs. Mustofa, M.Kes, Apt, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (10/10/2013).

Namun demikian kita masih dapat menggunakan dengan cara- cara yang aman yaitu dengan bahan makanan yang akan kita bawa dengan tak kresek hitam itu lebih dahulu kita bungkus dengan plastik putih yang belum mengalami daur ulang atau daun pisang atau daun jati sehingga bahan makanan itu tidak terkena langsung plastik kresek warna hitam tersebut.

Semoga menjadi perhatian kita semua , pengetahuan mengarahkan kita  lebih bisa memilih mana yang lebih baik dan aman untuk kesehatan sehingga kita mendapatkan kebaikan dan selamat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun