Pada tahun 2016 lalu JK memuji sepak terjang KPK yang mampu memberantas kasus korupsi. JK mengingatkan bahwa tujuan didirikannya KPK bukanlah hanya untuk menghukum tetapi mengingatkan agar masyarakat untuk tidak bertindak melakukan korupsi. Bahkan hukuman melakukan tindakan kasus korupsi di indonesia menjadi salah satu yang terberat.Â
Akan tetapi semua itu menjadi kenangan dengan setelah nya di sah kan revisi UU KPK pada tanggal 16/17 sept 2019 lalu. Pedulinya mahasiswa pada kepentingan masyarakat hingga melakukan aksi damai untuk mempertahankan KPK agar tidak di sah kan nya revisi UU KPK pada tanggal 24 sept 2019. Dimana para mahasiswa menyampaikan aspirasi di depan gedung DPR agar tidak mengesahkan revisi UU KPK yang justru akan melemahkan KPK.
Setelah disahkannya revisi UU KPK menjadi sebuah kiamat untuk KPK yang dimana tidak lagi independen dan merubah drastis cara kerja KPK.
Yang dulu dimana KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Dan setelah disahkannya sekarang KPK menjadi bagian lembaga eksekutif kekuasaan dan tidak lagi bersifat independen.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H