Di lain sisi Pemerintah menyatakan akan mencabut subsidi listrik untuk semua golongan tarif listrik mulai 2023 nanti, atau mungkin akan lebih cepat lagi. Kini telah berubah nama menjadi Tarif Listrik bukan lagi Tarif Dasar Listrik(TDL). Mari kita lihat, apabila, misal subsidi listrik yang seharusnya berkisar 200-300 triliun rupiah dicabut, dan angka tersebut dibebankan kepada  rakyat ? , maka, berapa rupiah per kwh naiknya tarif listrik nanti ?. Sesuai pengalaman di luar negeri apabila terjadi privatisasi listrik yang awalnya merupakan Execlusive Right kemudian mengalami perubahan sistim maka ada yang mengalami kenaikan hingga lima kali lipat, tujuh kali lipat, bahkan di benua Afrika, Kamerun tahun 1999 pada saat terjadi beban puncak (peak load) sampai sebelas kali lipat. Ini semua terjadi akibat dari perubahan Sistim ketenagalistrikan di operasikan secara Unbundling.
Pemerintah Tidak Sama dengan PT PLN(persero) ?
Akibat dari PT PLN (persero) apabila sudah dimiliki oleh berbagai perusahaan swasta dan telah tidak ada lagi keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat,rakyatnya,maka akan terjadi pelanggaran konstitusional dan kesemuanya tersebut melanggar putusan MK No 001-021-022/PUU - I/2003 tanggal 15 Desember 2004 dan putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016. Dalam persoalan Ketenagalistrikan Nasional, apakah artinya Pemerintah sudah tidak bersama-sama dengan PT PLN (persero) lagi?. Dan apabila demikan,maka artinya juga bahwa Mr.President telah melakukan pembiaran terhadap para pembantunya untuk melakukan pelanggaran Konstitusi.
 Energi Baru Terbarukan (EBT)
Apakah kita masyarakat,rakyat dapat, mau memaklumi program Energi Baru Terbarukan yang bersifat teknis tersebut di gembar-gemborkan untuk "mengubur" berita Unbundling ketenagalistrikan nasional ?, demi hanya untuk bisnis Oligarki, Â meskipun kita mengetahui bahwa hal tersebut melanggar Konstitusi.
Apabila hal tersebut diatas telah terjadi demikian, maka Mr President selaku Kepala Negara dapat digugat secara Class Action. Dan dapat di proses pemberhentian Presiden sesuai pasal 7a dan 7b ayat(1) UUD 1945 tentang pemberhentian Presiden.
Sekali lagi , pantaskah Energi Baru Terbarukan (EBT) di gembar-gembor kan disana sini  Karena telah terjadi perubahan sistim ketenagalistrikan nasional?. Apakah masyarakat, rakyat hanya akan diam ?.
Apakah "Mereka" tidak peduli andai kedepan rakyat akan mengalami krisis listrik yang sangat luar biasa ? .
Perubahan Dari Tarif Dasar Listrik(TDL) Menjadi Tarif Listrik.
Dari Penyebutan yang dahulu Tarif Dasar Listrik(TDL) kini berubah menjadi hanya Tarif Listrik. Kenapa ?., Dikarenakan terjadi masalah. Awal dari Pembangkit,Transmisi dan terakhir ke Distribusi listrik. Kemudian saat ini terjadi Pemecahan system Ketenagalistrikan. Untuk menguasai sistim Listrik Nasional dibuatlah Sistim listrik Jawa-Bali, dan penguasaan atas Pemasok Listrik Jawa-Bali sudah tidak 100% dikuasai oleh PLN.Â
Ironinya, Transmisi mulai dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) hingga yang paling bawah Tegangan Rendah (TR) masih milik PT PLN (persero) yang selanjutnya akan "kembali" dipecah-pecah seperti pembangkit listrik,demikian juga kelak untuk pendistribusian, termasuk rencana holdingisasi dan privatisasi PT PLN (Persero) dinilai merupakan sebuah langkah yang bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merugikan rakyat INA termasuk para pekerja. Sudah pasti akan berdampak pada kehidupan seluruh masyarakat,rakyat Indonesia.