Mohon tunggu...
Yustisia Pasfatima Mbulu
Yustisia Pasfatima Mbulu Mohon Tunggu... Dosen - Penulis

Profile sebagai dosen di bidang Pariwisata

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Pengembangan Kualitas Homestay Desa Wisata Pulau Kelapa Kepulauan Seribu Jakarta

24 November 2020   18:52 Diperbarui: 24 November 2020   19:13 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
        Gambar 1.3 Aspek Produk Homestay Pulau Kelapa           Sumber Pokdarwis Pulau Kelapa Kepulauan Seribu

Tiga top program prioritas Kementerian Pariwisata 2017 adalah Digital Tourism (E-tourism), Homestay Desa Wisata & Airlines. Untuk terus mengembangkan pariwisata di desa wisata, homestay menjadi salah satu aspek penunjang yang harus dimiliki desa-desa wisata. Pasalnya homestay memiliki peran penting dalam memberikan pengalaman otentik kepada wisatawan. 

Sebagai bagian dari pengembangan desa wisata, homestay merupakan bagian dari amenitas pariwisata yang memadukan antara penginapan dengan biaya yang terjangkau dan budaya lokal yang otentik sebagai atraksi wisata budaya yang juga melestarikan arsitektur tradisional setempat. Homestay kemudian menjadi tempat tinggal yang aman dan nyaman bagi wisatawan dengan pengelolaan homestay berstandar internasional.

Homestay yang dikenal juga dengan istilah pondok wisata merupakan suatu usaha dalam bidang akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagai untuk disewakan dengan memberikan kesempatan pada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya, untuk jangka waktu tertentu dengan perhitungan pembayaran harian (Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.9 tahun 2014). 

ASEAN Homestay Standard (2016), juga menyebutkan bahwa homestay merupakan sebuah pariwisata alternatif dimana wisatawan akan tinggal Bersama dengan keluarga tuan rumah dirumah yang sama dan akan merasakan kehidupan sehari-hari dari keluarga dan masyarakat setempat. UNESCO (2009) menyatakan bahwa homestay merupakan jenis akomodasi yang popular di wilayah perkotaan maupun pedesaan di Indonesia, menggunakan rumah tinggal pribadi sebagai tempat wisata menginap. 

Berdasarkan beberapa definisi homestay tersebut dapat disimpulkan bahwa homestay merupakan suatu akomodasi yang berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagaian kamarnya untuk disewakan ke wisatawan dan tinggal Bersama keluarga tuan rumah sehingga merasakan kehidupan sehari-hari Bersama dengan keluarga dan masyarakat lokal.

Terdapat sejumlah keunggulan dari Homestay dibandingkan jenis akomodasi lain, sehingga menjadi program prioritas, antara lain:

  1. Waktu yang dibutuhkan untuk pembangunannya relatif singkat
  2. Berbiaya relatif murah
  3. Umumnya berada di perdesaan dan mengunakan arsitektur daerah masing-masing
  4. Kemanfaat-annya bagi masyarakat lokal relatif besar
  5. Tingkat kebocoran rendah bahkan nol dan
  6. Kepemilikan oleh masyarakat lokal

Sedangkan Hotel, membutuhkan waktu pembangunan 5 tahun & biaya pembangunannya juga mahal.

Fungsi Homestay 

  1. Homestay sebagai sarana akomodasi di desa wisata
  2. Homestay sebagai bagian atraksi (daya tarik) dari desa wisata
  3. Sebagai sarana interaksi antara wisatawan dengan tuan rumah
  4. Sebagai sarana edukasi bagi wisatawan untuk belajar tentang kearifan lokal.
  5. Sebagai sarana pengenalan budaya lokal.

Kriteria Homestay

  1. Usaha perorangan yang tidak berbadan hukum
  2. Fisik, berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya
  3. Pemilik homestay adalah warga setempat
  4. Kamar yang di sewakan maksimal 5 Unit
  5. Pelaksanaan usaha meliputi ; Aspek Produk, Aspek Pelayanan dan Aspek Pengelolaan
  6. Adanya keterkaitan langsung dengan desa wisata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun