Pemerintah sendiri melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengembangan Geopark Sebagai Destinasi Wisata. Permen ini menjadi dasar dalam pengembangan geopark sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan dengan mengutamakan prinsip keberlanjutan lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) tertulis bahwa suatu kawasan yang telah berstatus Geopark Nasional dapat ditingkatkan statusnya menjadi UNESCO Global Geopark.
Kawasan yang akan diajukan menjadi UNESCO Global Geopark harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
Kawasan memiliki beragam unsur geologi dan memiliki fungsi sebagai situs warisan bumi
Geopark harus memiliki batas yang jelas. Geopark yang dikembangkan mampu menggunakan warisan geologi yang dimiliki dan semua aspek dari warisan alam dan budaya untuk meningkatkan kesadaran akan isu-isu utama yang dihadapi masyarakat.
Kawasan dikembangkan dengan melibatkan semua pihak termasuk masyakat lokal
Pendirian geopark harus didasarkan pada dukungan masyarakat lokal yang kuat dan dikembangkan melalui proses “bottom-up”. Selain itu dibutuhkan dukungan yang kuat dari para pemimpin dan masyarakat lokal, termasuk dalam kaitannya dengan penyediaan sumber dana yang diperlukan.
Kawasan dikembangkan untuk peningkatan ekonomi
Salah satu tujuan strategis utama dari pendirian geopark adalah untuk merangsang kegiatan ekonomi dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Geopark mendorong pembangunan sosial-ekonomi yang berkelanjutan yang berdampak langsung pada peningkatan kehidupan masyarakat.
Kawasan digunakan sebagai sarana edukasi
Geopark harus menyediakan fasilitas dan kegiatan untuk mengkomunikasikan pengetahuan geosains dan konsep lingkungan serta budaya kepada publik (misalnya melalui museum, pusat interpretasi, jalan setapak, tur berpemandu, literatur dan peta populer, serta media komunikasi modern). Pendirian geopark mendukung penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.