Mohon tunggu...
Yustisia Kristiana
Yustisia Kristiana Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi

Mendokumentasikan catatan perjalanan dalam bentuk tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Garam Kusamba, Garam Tradisional Lokal Bali yang Telah Bersertifikasi Indikasi Geografis

19 April 2022   09:00 Diperbarui: 19 April 2022   18:04 7507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Air Garam yang Mengkristal (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Belong Yeh yang Digunakan Untuk Menampung Air Garam Murni (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Belong Yeh yang Digunakan Untuk Menampung Air Garam Murni (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Air garam murni yang sudah didapatkan itu dibawa ke wadah yang terbuat dari batang pohon kelapa untuk dikeringkan di bawah sinar matahari. Setelah mendapatkan panas matahari yang cukup, air garam tadi akan mengkristal, dan kristal inilah yang menjadi garam murni dengan kualitas tinggi. 

Kristal-krital tersebut dikeruk dengan menggunakan tempurung kelapa sehingga menghasilkan butiran garam yang kecil. Untuk meniriskan garam dari air garam, petani meletakkan garam hasil panenannya pada tempat yang terbuat dari anyaman bambu (kukusan). Setelah kristal garam tidak mengeluarkan tetesan air lagi, kemudian garam ini siap untuk dipasarkan dan dapat dikonsumsi.

Air Garam yang Mengkristal (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Air Garam yang Mengkristal (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Garam organik Kusamba dipercaya memberikan manfaat bagi kesehatan. Selain itu, produk garam organik ini juga telah digunakan sebagai produk kecantikan yaitu pemanfaatan garam laut sebagai bath salt.

Pengemasan garam organik Kusamba masih tergolong sederhana dan dijual dalam bentuk curah. Petani garam yang jeli akan komoditas ini sebagai oleh-oleh dari Bali, telah mengemasnya secara menarik.

Kemasan Menarik Garam Kusamba (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Kemasan Menarik Garam Kusamba (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Keberlanjutan usaha pembuatan garam Kusamba semakin terancam karena secara ekonomi kurang menguntungkan bagi petani garam. Ini terlihat dari jumlah petani garam yang terus berkurang, karena pekerjaan ini bukan hanya menuntut kesabaran yang tinggi tetapi juga kerja keras serta banyaknya tenaga yang dikeluarkan. Hal ini tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh sehingga pekerjaan sebagai petani garam dianggap kurang menarik bagi generasi muda.

Garam Kusamba dan Sertifikat Indikasi Geografis

Untuk menjaga keberlanjutan petani dan produk garam tradisional, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Bali terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali, termasuk garam organik Kusamba, sebagai salah satu basis pengembangan perekonomian Bali untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu untuk meningkatkan daya saing dan jaminan mutu garam tradisional, Pemerintah Provinsi Bali telah memfasilitasi sentra pembuatan garam Kusamba sehingga mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam pada awal tahun 2022.

Sertifikasi Indikasi Geografis (IG) memberikan perlindungan hukum terhadap nama geografis asal produk, jaminan keaslian asal suatu produk, dan peningkatan penerimaan produsen.  

Dengan sertifikat IG ini, garam Kusamba telah memiliki pengakuan sebagai produk tradisional yang khas dari Desa Kusamba, kekhasan ini dilihat dari tekstur, rasa, dan warna. Sertifikat ini mengukuhkan garam Kusamba sebagai produk lokal yang mendapatkan pengakuan nasional dan dapat menjangkau pasar lebih luas lagi hingga layak untuk ekspor.

Kiranya hal ini dapat melestarikan kearifan lokal dan sumber daya alam serta meningkatkan kesejahteraan para petani garam yang terdapat di kawasan Kusamba. Dan semoga krisis regenerasi petani garam dapat teratasi sehingga dapat menjaga eksistensi petani garam di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun