Ruang itu sebenarnya disediakan UU PPh ketika tak mengatur secara detail perlakukan pajak terhadap istri cum karyawati yang ber-NPWP sendiri. Kita pun terlampau mundur untuk urusan kesetaraan. Perempuan Indonesia sebagai breadwinner (tulang punggung keluarga) bahkan harus dipermalukan untuk dapat mengurangkan PTKP suami yang tidak bekerja, yakni minta keterangan dari camat.
Seyogianya hal-hal seperti ini segera diakhiri. Ini adalah momentum terbaik untuk membangun kesadaran dan kepercayaan antara otoritas pajak dan warganegara sebagai wajib pajak. Perempuan adalah Ibu Pertiwi, rahim seluruh anak bangsa, yang kepadanya kita menimba air kehidupan dan menjejak tanah pergumulan. Atas nama netralitas dan administrasi, aneka penyederhanaan berpotensi menjadi kesewenang-wenangan. Kita percaya bangsa ini sedang meniti ke jalan perubahan, maka mendialogkan pemikiran dan bergandengan tangan adalah cara terbaik menggapai masa depan, bersama seluruh anak bangsa, menghadirkan keadilan berparas perempuan. Lihatlah, Ibumu!
Â
Â
Salam hangat,
Yustinus Prastowo
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H