Mohon tunggu...
Yustinus Prastowo
Yustinus Prastowo Mohon Tunggu... Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) -

Pengamat Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menanggapi Kemunduran Dirjen Pajak

27 Januari 2016   16:28 Diperbarui: 27 Januari 2016   16:37 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Siaran Pers

2 Desember 2015

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)

 

Terkait pengunduran diri Bapak Sigit Priadi Pramudito sebagai Dirjen Pajak, kami menyampaikan pendapat dan pandangan sebagai berikut.

 

  1. Kami mengapresiasi keputusan Bapak Sigit Pramudito untuk mengundurkan diri dari jabatan dirjen pajak sebagai sebuah praktik keutamaan di tengah kegersangan teladan pejabat publik yang bersedia mundur. Bapak Sigit telah berupaya melakukan upaya-upaya terbaik dan memiliki dedikasi yang tinggi kepada negara. Kami juga mengucapkan selamat bekerja untuk Plt Dirjen Pajak Bapak Ken Dwijugiasteadi.
  2. Pengunduran diri Bapak Sigit seharusnya diletakkan dalam konteks kemendesakan melakukan reformasi perpajakan yang menyeluruh dan mendasar sehingga perbaikan menuju sistem perpajakan yang kokoh, berkeadilan, dan berkelanjutan akan terjamin. Momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik guna menghindari kemungkinan korban-korban yang tdk perlu di masa mendatang.
  3. Reformasi kelembagaan, regulasi, administrasi, dan budaya perpajakan harus dikelola dalam satu tarikan nafas dan dipimpin langsung oleh Presiden. Visi Trisakti dan jalan Nawacita harus dijadikan pandu dan terang reformasi perpajakan.
  4. Presiden segera menunjuk Dirjen Pajak baru yang definitif dengan mempertimbangkan faktor akseptabilitas, kepemimpinan, kompetensi, dan integritas- agar jajaran Ditjen Pajak dapat segera bekerja dengan lebih baik. Kandidat dari lingkungan internal kami nilai lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.
  5. Dirjen Pajak yang baru diberi mandat sebagai dirjen transisional yang akan mempersiapkan pemenuhan prasyarat transformasi kelembagaan menuju Badan Penerimaan Perpajakan- bersama-sama Menkeu dan pejabat terkait. Situasi transisional harus dijadikan momentum melakukan perubahan dan perbaikan kualitas organisasi, SDM, pelayanan, dan koordinasi kelembagaan.
  6. Dewan Perwakilan Rakyat tetap mendukung penuh reformasi dan transformasi Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, antara lain percepatan penyelesaian amandemen RUU Perpajakan, dukungan anggaran, dan politik.
  7. Presiden meninjau Perpres No 37 Tahun 2015 karena pemotongan tunjangan kinerja berpotensi menimbulkan demotivasi pegawai pajak. Disarankan utk menyempurnakan struktur remunerasi dan mengganti penalti dengan tuntutan perbaikan kualitas SDM dan peningkatan kinerja. Pada saat bersamaan tunjangan kinerja Ditjen Bea dan Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal sebagai bagian utuh Otoritas Perpajakan perlu dinaikkan.
  8. Pemerintah lebih proaktif bermitra dan melibatkan pemangku kepentingan perpajakan yang lebih luas, termasuk asosiasi wajib pajak, akademisi, tokoh masyarakat, masyarakat sipil, konsultan pajak, akuntan publik- dalam membangun sistem perpajakan. 

Demikian siaran pers ini disampaikan merespon dinamika yang ada dengan harapan terjadi perbaikan di masa mendatang.

 

Jakarta, 2 Desember 2015

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun