Mohon tunggu...
Yustina Happy
Yustina Happy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi, Universitas Brawijaya

Tujuan saya menulis di kompasiana ini adalah untuk mengembangkan bakat menulis saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kampus

7 Juni 2024   13:08 Diperbarui: 7 Juni 2024   13:38 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aksesibilitas adalah suatu bentuk kemudahan yang disediakan agar terwujudnya kesempatan yang sama di segala aspek kehidupan (Nuraviva, 2018). Hal ini memberikan kemudahan pula bagi para penyandang disabilitas sehingga mereka tidak mengalami kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Selain memberikan kemudahan, adanya aksesibilitas dapat mewujudkan keadilan bagi para penyandang disabilitas. Dengan adanya aksesibilitas yang memadai, para penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam berbagai aspek kehidupan mulai dari lingkungan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, informasi komunikasi, transportasi, dan kehidupan sosial masyarakat lainnya.

Penyandang disabilitas dapat bersekolah dan berkuliah di tempat yang mereka inginkan. Misalnya di kampus yang bersifat inklusif dan ramah bagi para penyandang disabilitas. Lingkungan kampus yang inklusif harus memiliki aksesibilitas yang memadai baik dalam segi kuantitas maupun kualitas. Dalam segi kuantitas, aksesibilitas dapat diterapkan di lingkungan kampus dengan memberikan fasilitas fisik seperti toilet khusus, tempat parkir khusus, dan pendampingan bagi para penyandang disabilitas. Dalam segi kualitas, aksesibilitas dapat diterapkan dengan memberikan kemudahan akses seperti memperhatikan kemiringan ramp kursi roda agar penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda lebih mudah untuk mobilisasi. Selain itu, fasilitas yang diperlukan yaitu dengan memberikan pegangan tangan yang kokoh baik di tangga maupun toilet khusus disabilitas. Sangat perlu diperhatikan bahwa fasilitas-fasilitas bagi penyandang disabilitas tidak hanya seberapa banyak fasilitas tersebut ada tetapi juga harus memperhatikan apakah fasilitas tersebut mudah untuk dijangkau mereka.

Upaya meningkatkan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas terutama penyediaan aksesibilitas baik pelayanan fisik maupun non fisik telah tertera dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menhub Nomor KM 71 Tahun 1999, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 (Roebyantho, 2006). Ketiga hal tersebut mengatur mengenai kesejahteraan sosial dalam sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas dengan memberikan aksesibilitas yang memadai. Memberikan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas bukan hanya dilakukan oleh pemerintah saja tetapi oleh semua orang. Sama halnya di ranah kampus, pemberian kesejahteraan bagi penyandang disabilitas dapat diterapkan oleh seluruh pihak kampus baik mahasiswa maupun lembaga kampus. Hal ini berupaya agar semakin terciptanya kampus inklusif dan bebas dari segala bentuk diskriminasi sosial.

Manfaat yang didapatkan dari adanya aksesibilitas yang memadai di lingkungan kampus sangat beragam khususnya bagi penyandang disabilitas. Perkuliahan akan lebih berjalan dengan mudah dan nyaman tanpa adanya hambatan. Mahasiswa juga dapat berpartisipasi secara aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan. Selain itu, mahasiswa juga mudah untuk mengakses fasilitas dan layanan kampus. Selain mahasiswa penyandang disabilitas, dosen yang mengajar juga mudah dalam menyampaikan materi secara lebih efektif tanpa adanya kendala fasilitas.

Meskipun aksesibilitas memberikan banyak manfaat, tetapi jika tidak maksimal maka akan menimbulkan hambatan terutama bagi penyandang disabilitas. Misalnya yaitu tidak ada fasilitas seperti toilet khusus dan lift sehingga mereka kesulitan untuk menggunakan toilet dan bermobilisasi. Selain itu, mereka juga kesulitan dalam mengakses gedung dan fasilitas kampus yang kurang ramah disabilitas. Mereka juga akan merasa kurang nyaman dalam proses belajar dan interaksi di lingkungan kampus. Dengan begitu, kampus akan dianggap belum cukup inklusif bagi penyandang disabilitas.

Kesimpulannya yaitu aksesibilitas sangat diperlukan bagi kelancaran kehidupan terutama di lingkungan kampus. Kampus yang inklusif bukan hanya sebagai julukan tetapi juga harus memperhatikan sarana dan prasarana yang ada. Penting untuk menerapkan kampus yang ramah terhadap disabilitas agar mencapai keadilan dan kesejahteraan antar masyarakat. Selain itu, kita juga harus mendukung dan menerapkan aksesibilitas di lingkungan kampus dengan mengutamakan teman-teman disabilitas yang lebih membutuhkan seperti penggunaan lift. Dengan begitu, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di lingkungan kampus akan terjaga dan menciptakan ketentraman.

REFERENSI 

Nuraviva, L. (2018). AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP FASILITAS PUBLIK DI KOTA SURAKARTA. Journal of Politic and Government Studies, Vol 7 (1), 1-10.

Roebyantho, H. (2006). IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS NON FISIK (PELAYANAN INFORMASI DAN PELAYANAN KHUSUS) BAGI PENYANDANG CACAT DI ENAM PROVINSI. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Usaha Kesejahleraan Sosial, Vol 11 (1), 47-58.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun