Mohon tunggu...
Yusticia Arif
Yusticia Arif Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga Ombudsman DIY

I Q R O '

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jumlah Pelaporan Masyarakat Naik 47%, Refleksi Kinerja Lembaga Ombudsman DIY 2019

7 Januari 2020   10:05 Diperbarui: 7 Januari 2020   10:10 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Lembaga Ombudsman DIY memberikan sambutan pembukaan pada acara Konferensi Pers yang berlangsung di Rumah Kopi Timoho 27 Yogyakarta. Dokpri
Ketua Lembaga Ombudsman DIY memberikan sambutan pembukaan pada acara Konferensi Pers yang berlangsung di Rumah Kopi Timoho 27 Yogyakarta. Dokpri
LO DIY melalui Wakil Ketua Bidang Sosialisasi Kerjasama dan Penguatan Jaringan telah mengadakan 12 kegiatan kerjasama, 21 kegiatan sosialisasi, dan setiap hari rutin mengunggah konten di sosial media.

Wakil Ketua Bidang Penelitian Pengembangan dan Hubungan Kelembagaan telah melayani permohonan kegiatan penelitian mahasiswa sejumlah 35 mahasiswa, kegiatan magang 84 mahasiswa,  visiting class sebanyak 6 kali kunjungan di LO DIY, Review Kebijakan mengenai Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan konsentrasi pembahasan pada permasalahan seputar program perumahan bersubsidi, mendorong penegakan peraturan dan adanya penguatan komitmen kontrol dan pengawasan penyelenggaraan perumahan bersubsidi oleh pemerintah terkait.

Dalam hal hubungan kelembagaan, LO DIY menjalin kemitraan dengan Ombudsman Kota Makassar (OKM) yang secara kewenangan kelembagaan hampir sama yaitu sama-sama sebagai lembaga pengawas Pelayanan Publik pada tataran kewilayahan administratif di daerah setempat.

Wakil Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi telah melakukan Monitoring terhadap 45 Rekomendasi yang diterbitkan oleh LO DIY, dengan kegiatan berupa mengirimkan Surat Monitoring untuk 30 Rekomendasi dan diantaranya 25 Surat Monitoring yang dikirimkan telah mendapatkan tanggapan balik dari pihak terkait, melakukan Kunjungan Lapangan dalam kepentingan Monitoring untuk 15 Rekomendasi,  dan terhadap 31 LPK tidak dilakukan Monitoring karena sudah diselesaikan para pihak yang bersangkutan (22 LPK telah diselesaikan para pihak, 2 LPK merupakan kewenangan lembaga lain, 4 LPK tidak ditemukan adanya pelanggaran pelayanan publik, 3 LPK Pelapor mencabut laporan).

Wakil Ketua Bidang Pelayanan dan Investigasi mempunyai tanggungjawab terhadap tata kelola Konsultasi dan Pengaduan yang ditanggani LO DIY, khususnya secara tetap menjadi penanggungjawab dalam Rapat Kasus setiap hari Kamis yang fungsinya melakukan monitoring serta menentukan rencana tindaklanjut dari kasus yang ditanggani LO DIY.

LO DIY mencermati dalam kasus PROPERTI khususnya mengenai program rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bahwa konsumen yang masuk dalam golongan MBR tersebut memiliki keterbatasan dalam akses informasi, pengalaman dan ekonomi sehingga menjadi pihak yang rentan untuk dipermainkan dalam berbagai tawaran serta propaganda dengan alasan memberikan kemudahan secara ekonomi untuk memiliki unit rumah bersubsidi.

Dari pihak pengembang ternyata ada keberadaan dokumen perijinan serta motif usaha yang tidak baik. Misalnya tentang ada pembayaran lunas dalam skema FLPP, terjadi wanprestasi mengenai waktu serah terima unit rumah yang dimaksud antara Pengembang dengan Pelapor dan sulitnya akses informasi tentang hak Pelapor.

Kasus Properti yang dapat dicermati adalah penyelenggaraan jasa konstruksi yang diselenggarakan PT. Mandiri Konstiti (EMKA) terkait dengan ijin usaha bidang properti yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, jangka waktu pembangunan rumah dan spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Dalam kasus KETENAGAKERJAAN, masih ditemukan praktik menjadikan Ijazah sebagai obyek jaminan selama karyawan yang bersangkutan bekerja di lembaga tersebut, adanya ijazah hilang karena dijadikan obyek jaminan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan konflik antara pekerja dengan penyedia lapangan pekerjaan.

Dalam kasus LINGKUNGAN, adanya lokasi pabrik penambangan batu split yang berada di kawasan pemukiman, menggunakan lahan produktif dan berstatus sebagai tanah kas desa, serta kasus tata kelola sampah yang belum menemukan teknologi tepat guna untuk mengurai timbunan sampah di
TPST Piyungan atau secara khusus mengenai metode perubahan pola perilaku dari semua lapisan masyarakat untuk mengurangi potensi produksi sampah.

Dalam kasus PENDIDIKAN, masih terjadi permasalahan seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya regulasi tentang
zonasi, pembiayaan pendidikan khususnya tentang dana bantuan, pungutan, sumbangan, serta tata kelola administrasi pendidikan di sekolah yang belum akuntabel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun