(1) Pembiasaan membuang sampah pada tempatnya, (2) Pembiasaan tanggungjawab pada sampah yang ditimbulkan dari aktivitasnya, (3) Sedekah sampah tiap hari Jumat, (4) Pengolahan sampah menjadi barang bernilai, (5) Operasi semut setiap kali melakukan aktivitas, (6) Penyediaan tempat sampah dan sarana lain yang memadai, (7) Pelatihan, (8) Studi komparasi tentang pengolahan sampah, (9) Gerakan mengurangi sampah dan (10) Bentuk lain yang dibuat unit-unit Ar Raihan.
Yayasan Ar Raihan juga mengimplementasikan "green curriculum' yang disesuikan dengan kurikulum pengajaran yang saat ini diterapkan, yaitu K13; melakukan uji coba untuk murid beserta orang tua, guru dan karyawan untuk terus berkreasi dan berinovasi dalam pengolahan sampah dan mengemas paket-paket berbayar yang bisa diikuti semua anggota masyarakat.
Sekolah Pengolahan Sampah Ar Raihan telah mendapat Sertifikat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0002476.AH.01.07 Tahun 2019 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Kelompok Pengelola Sampah Mandiri Ar Raihan Bantul.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Bantul menyampaikan aspirasi dan penghargaan kepada Yayasan Ar Raihan karena inovasi sekolah sampah ini koheren dengan program Pemkab Bantul untuk menuju "Bantul Bebas Sampah".
Program ini mempunyai harapan bahwa semua sampah di Bantul telah terkelola pada tahun 2025 nanti, dimana semua warga diwajibkan melakukan pengurangan timbulan sampah dari sumbernya.
Pemkab Bantul memiliki semangat "Makaryo Mbangun nDeso" di lingkungan ASN, OPD dan instansi terkait lainnya untuk melayani dan melakukan gerakan meminimalisir timbulan sampah ini dengan menerapkan konsep reward and punishment.
Salah satu contohnya adalah bahwa dokumen SPJ staf ASN tidak akan ditandatangai apabila dalam sebuah forum mereka gagal memberikan contoh dalam mengurangi jumlah timbulan sampah (misalnya menyediakan piring kecil untuk snack ringan alih-alih menggunakan kardus kemasan).
0Â Advanced issues foundâ–²
Â