TPST Piyungan dengan luas lahan 12,5 Ha (10 Ha untuk badan sampah, 2,5 Ha untuk perkantoran dan prasarana pendukung lain didirikan tahun 1995 dan beroperasi tahun 1996. Sepanjang pengoperasiannya, permasalahan TPST semakin bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah manusia (dan hewan) merupakan penghasil sampah.
Isu utama persoalan TPST adalah terkait dengan lokasi area terbuka tempat penampungan sampah serta laju peningkatan volume sampah. Hal ini masih diperparah dengan belum terbangunnya kesadaran warga untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.Â
Buktinya, sejumlah 65% dari komposisi sampah yang masuk ke TPST merupakan sampah organik yang mestinya bisa diselesaikan di hulu.
Terdapat 5 (lima) aspek penting dalam pengelolaan sampah, yaitu aspek teknologi, hukum/peraturan, institusi, pembiayaan, dan partisipasi masyarakat.
Dalam kapasitasnya sebagai Lembaga Pengawas Layanan Publik, Lembaga Ombudsman (LO) DIY menyatakan peduli, prihatin dan berkomitmen untuk turut serta mencari alternatif solusi terkait permasalahan ini.Â
Persoalan ini sebenarnya sudah muncul sejak tahun lalu pada bulan Mei 2018 ketika ada pernyataan bahwa TPST Piyungan dinyatakan penuh sejak tahun 2012, namun sampai saat ini tetap dipaksakan beroperasi dan menerima kiriman sampah sejumlah 150 truk per hari yang mengangkut 500-600 ton sampah.Â
Wacana penambahan lahan 2,3 hektar diperkirakan hanya mampu menampung hingga waktu 2 tahun kedepan. Sedangkan persoalan blokade jalan masuk oleh warga ke TPST sebenarnya juga sudah sejak Desember 2018 dan kemudian berlanjut di bulan Maret 2019 ini.
Pada Rabu, 27 Maret 2019, tim LO DIY mengunjungi TPST Piyungan untuk melihat, mencermati, dan mengawasi kondisi di lapangan. Selanjutnya, LO DIY akan membentuk tim yang akan mengkoordinasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penanganan sampah.Â
Sebelumnya, pada bulan September 2018, LO DIY telah mengadakan Gelar Kasus dengan tema Masa Depan Pengelolaan Sampah di DIY dan sudah menyiapkan beberapa solusi. Usulan tersebut kelak akan dikaji, dikonsultasikan dengan pihak terkait guna disinergikan dengan program Pemerintah Daerah.