Mohon tunggu...
Yusticia Arif
Yusticia Arif Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga Ombudsman DIY

I Q R O '

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Refleksi 1 Tahun Lembaga Ombudsman DIY Mengawal Layanan Publik di DIY

9 Januari 2019   08:59 Diperbarui: 9 Januari 2019   09:18 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Press Release LO DIY @Cafe Cerita Kopi Yogyakarta - dokpri

3. Sektor Perizinan

Skema perizinan hotel di Yogyakarta khususnya dan DIY pada umumnya masih mengutamakan iklim investasi daripada kualitas lingkungan hidup, sehingga aturannya membuka celah untuk dilanggar. Kasus yang masuk ke LO DIY salah satunya adalah izin operasional pondokan yang dipakai untuk operasional hotel. Kasus lain, hotel yang belum memiliki izin operasional, izin mendirikan bangunan (IMB) dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), namun telah beroperasi.

4. Sektor Kesehatan

Jaminan Kesehatan BPJS menjadi jaminan kesehatan yang paling banyak diakses oleh masyarakat. Beberapa kasus yang masuk ke LO DIY adalah:

  • Sistem BPJS akan otomatis menonaktifkan peserta yang berusia 80 tahun, meskipun peserta masih hidup. Hal ini merupakan diskriminasi terhadap kelompok rentan, yaitu manusia usia lanjut (manula), padahal BPJS seharusnya berlaku seumur hidup.

  • Sistem BPJS di mana peserta dapat berpindah layanan kesehatan setelah tiga bulan dimanfaatkan oleh klinik yang bekerjasama dengan BPJS untuk berebut pasien. Klinik memiliki kepentingan untuk memperbanyak jumlah peserta BPJS untuk mendapatkan klaim maksimal dari BPJS.

  • Penundaan klaim BPJS terhadap Rumah Sakit juga dilaporkan oleh asosiasi rumah sakit kepada LO DIY. Hal ini memicu ide pemutusan  kerja sama rumahsakit. Perlu adanya pembenahan manajemen pencairan klaim dari BPJS kepada rumah sakit karena apabila terjadi pemutusan kerja sama oleh rumah sakit, maka pelayanan publik kesehatan akan terancam terbengkalai.

5. Produk Akhir

Produk akhir sebagai penyelesaian tindak lanjut kasus yang ditindak lanjuti pada 2018 sejumlah 103 buah dengan rincian yang berupa rekomendasi 62 buah, Laporan Penyelesaian Kasus (LPK) 41 buah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun