Mohon tunggu...
Yusticia Arif
Yusticia Arif Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga Ombudsman DIY

I Q R O '

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Refleksi 1 Tahun Lembaga Ombudsman DIY Mengawal Layanan Publik di DIY

9 Januari 2019   08:59 Diperbarui: 9 Januari 2019   09:18 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak konsumen yang telah membayar uang muka (down payment), namun melihat progres yang tidak dilakukan sesuai kesepakatan, kemudian konsumen meminta pengembalian uang muka. Konsumen yang mengalami kesulitan mendapatkan pengembalian uang muka, melaporkan ke Lembaga Ombudsman DIY.

Bidang Pemerintahan

Sektor aparatur pemerintahan pada 2018 yang paling banyak diadukan adalah bidang pertanahan pada peringkat pertama sebanyak 49 kasus, peringkat kedua bidang pendidikan 37  kasus, peringkat ketiga bidang perizinan 10 kasus dan bidang kesehatan 9 kasus.

Sorotan Kasus Bidang Pemerintahan

1. Sektor Pertanahan

Kebutuhan akan ketersediaan  tanah meningkat di DIY seiring dengan meningkatnya pembangunan dan pertambahan penduduk di DIY. Dalam proses pengalihan hak atas tanah, penentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  adalah salah satu hal yang perlu diperhatikan,  karena sampai dengan saat ini, belum ada kepastian indikator penetapan besaran jumlahnya. 

Pembayaran BPHTB dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan adalah kewajiban Kabupaten/Kota sebagai fiskusnya. Pembeli berkewajiban untuk membayar BPHTB atas objek tanah dan bangunan yang dibelinya, sedangkan penjual berkewajiban terhadap pajak penghasilan (PPh).  

LO DIY telah menerima aduan di mana Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)/ Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) tidak percaya terhadap nilai transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli, sehingga menetapkan sendiri nilai BPHTB. 

Implementasinya penentuan besaran BPHTB  tidak hanya berdasarkan nilai transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli, tetapi berdasar pada pendekatan dan penilaian yang lain, yaitu di antaranya harga pasaran tanah, nilai/harga tanah berdasarkan zonasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang,  dan atau berdasarkan NJOP. Hal ini berpotensi menyebabkan layanan menjadi tidak transparan dan accessible.

2. Sektor Pendidikan

Permasalahan yang terjadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  • Perbedaan domisili anak dan orang tua
  • Kerusakan (error) sistem pendaftaran daring (online) dan kurangnya sosialisasi tentang sistem
  • Penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM)
  • Potensi penyalahgunaan jalur khusus
  • Nama hilang dari sekolah pilihan
  • Area kosong (blank spot) zonasi Dinas Pendidikan Kota

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun