Tanggal 8 Januari 2019 kemarin bertepatan dengan 1 tahun dilantiknya komisioner Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY) untuk masa bakti 2018 -- 2021, dan genap 1 tahun pula perjalanan LO DIY mengawal layanan publik di DIY, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun usaha swasta. Pada kesempatan tersebut, LO DIY mengadakan konferensi pers dengan mengundang media-media lokal di DIY.
Dari semua kasus, yang diselesaikan dengan penyelesaian cepat pada tingkat konsultasi sejumlah 244 kasus, sedangkan 148 kasus diselesaikan dengan tindak lanjut yang lebih panjang (aduan). Adapun untuk wilayah laporan sebanyak 37% kasus di wilayah Kota, 30% kasus di wilayah Sleman, 22% kasus di wilayah Bantul, 5% kasus di wilayah Kulon Progo dan 3% kasus di wilayah Gunungkidul serta 5% Â kasus di luar DIY
Sektor usaha swasta pada 2018 yang paling banyak dilaporkan (baik melalui konsultasi maupun aduan) adalah bidang keuangan sebanyak 78 kasus, peringkat kedua bidang jasa 40 kasus, peringkat ketiga bidang ketenagakerjaan 36 Â kasus dan bidang properti sebanyak 29 kasus.
Sorotan Kasus Bidang Swasta
- Sektor Keuangan
Salah satu asuransi yang membuka cabang di Yogyakarta diadukan oleh pemegang polis berkaitan dengan ketidaktepatan waktu pengklaiman asuransi, padahal polis asuransi tersebut telah jatuh tempo. Permasalahan ini muncul karena ada indikasi perusahaan asuransi sedang mengalami masalah keuangan di kantor pusat.Â
- Sektor Jasa
Penyedia jasa konstruksi tidak menjalankan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan konsumen. Misalnya pembangunan unit rumah tidak terealisasi sesuai waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya.
- Sektor Ketenagakerjaan
Penahanan ijasah masih marak terjadi dan dilakukan oleh para penyedia jasa (perusahaan) di wilayah hukum DIY, khususnya di Kota Yogyakarta. Umumnya praktik tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dan rasa aman perusahaan penyedia jasa atas karyawan atau tenaga kerja di perusahaannya.Â
Kebijakan perusahaan dalam hal penahanan ijasah tidak dituangkan dalam perjanjian kerja, namun sebelum kesepakatan ditandatangani, perusahaan menetapkan syarat untuk penitipan ijasah.
- Sektor Properti
Hampir sama dengan yang terjadi pada sektor jasa konstruksi, sektor properti juga diadukan karena adanya ketidak tepatan waktu dan kesengajaan yang dilakukan oleh pihak pengembang dalam njalankan kesepakatan yang sudah diatur sebelumnya. Umumnya, progres yang dijanjikan oleh perusahaan tidak sama dengan realita yang terjadi di lapangan.Â