Mohon tunggu...
Yussufi FebriantiJammania
Yussufi FebriantiJammania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Malikussaleh

Hobi Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengungkap Rahasia Dunia Gelap Penyelundupan Narkoba

7 Mei 2024   19:10 Diperbarui: 7 Mei 2024   19:12 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Setiap tahunnya pasti negara Indonesia tidak jauh-jauh dari aksi kejahatan narkoba dan yang marak terjadi adalah aksi penyelundupan. Perlu kita ketahui bahwa aksi penyelundupan narkoba merupakan kejahatan tertinggi kedua di negara Indonesia ini. Arti dari penyelundupan itu sendiri adalah pemasukan barang secara gelap untuk menghindari bea masuk atau karena menyelundupkan barang terlarang, aksi ini dilakukan dengan berbagai jalur yaitu jalur darat, udara, bahkan laut. Dengan kondisi geografis negara kita Indonesia yang berupa lautan dimanfaatkan sebagai jalur favorit dalam aksi sindikat penyelundupan narkoba dari luar negeri, sebesar 80% aksi penyelundupan narkoba melalui jalur laut.

Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU No. 35/2009-tentang Narkotika).

Awal Mula Kemunculan Narkoba

Awal kemunculan narkoba bisa ditelusuri kembali ke berbagai faktor sepanjang sejarah. Salah satunya adalah penggunaan obat-obatan untuk tujuan medis dan pengobatan, yang kemudian disalahgunakan untuk efek psikoaktifnya. Sebagai contoh, opium telah digunakan ribuan tahun yang lalu untuk meredakan nyeri, tetapi kemudian diekstraksi menjadi morfin dan heroin yang memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi.

Selain itu, faktor seperti globalisasi perdagangan dan hubungan internasional juga memainkan peran penting dalam penyebaran narkoba. Misalnya, pada abad ke-19, opium diperdagangkan secara luas antara Tiongkok dan negara-negara Barat, yang pada akhirnya menyebabkan masalah ketergantungan yang besar di Tiongkok.

Pada abad ke-20, produksi massal narkoba sintetis seperti amfetamin dan LSD mulai berkembang, terutama setelah penemuan cara-sintesis kimia yang memungkinkan produksi dalam jumlah besar. Sementara itu, pada tahun 1970-an, munculnya kokain dan crack cocaine dari Amerika Selatan menjadi tren utama di Amerika Utara.

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan globalisasi, produksi dan distribusi narkoba semakin canggih dan kompleks. Misalnya, internet telah menjadi platform untuk perdagangan narkoba ilegal, dengan dark web menjadi tempat transaksi narkoba secara rahasia.

Secara keseluruhan, kemunculan narkoba adalah hasil dari kombinasi berbagai faktor, termasuk penggunaan medis yang disalahgunakan, perdagangan internasional, dan perkembangan teknologi.

Aksi Penyelundupan Narkoba

Aksi penyelundupan narkoba merupakan salah satu kejahatan transnasional yang terus meresahkan masyarakat di seluruh dunia. Aktivitas ini melibatkan jaringan yang kompleks, termasuk produsen, penyelundup, pengedar, dan konsumen.

Penyelundupan narkoba di Indonesia merupakan masalah serius yang terus dihadapi oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum. Berbagai aksi penyelundupan narkoba terjadi dengan berbagai modus operandi, dan pemerintah berupaya keras untuk mencegah, mengungkap, dan menindak para pelaku penyelundupan tersebut. Berikut adalah beberapa contoh aksi penyelundupan narkoba di Indonesia:

Penyelundupan Melalui Perairan: Penyelundupan narkoba seringkali dilakukan melalui jalur laut. Kapal-kapal kecil atau kapal-kapal ikan digunakan untuk membawa narkoba ke perairan Indonesia dari negara-negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, atau bahkan dari luar Asia. Operasi pencegahan dan penindakan dilakukan oleh TNI Angkatan Laut, Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghentikan upaya penyelundupan ini.

Penyelundupan Melalui Bandara dan Pelabuhan: Bandara-bandara internasional dan pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia juga menjadi titik masuk untuk penyelundupan narkoba. Penyelundup sering mencoba menyembunyikan narkoba dalam bagasi atau kargo, atau menyembunyikan di dalam tubuh mereka sendiri. Petugas bea cukai, imigrasi, dan keamanan bandara bekerja sama dengan BNN untuk mendeteksi dan menangkap penyelundup narkoba di pintu masuk ini.

Penyelundupan Melalui Jalur Darat: Selain jalur laut dan udara, penyelundupan narkoba juga terjadi melalui jalur darat. Ini bisa melibatkan penggunaan mobil, bus, atau kendaraan pribadi lainnya untuk membawa narkoba melewati perbatasan antarnegara atau melalui titik-titik pemeriksaan di dalam negeri.

Penyelundupan Melalui Pos-Pos Terpencil: Beberapa kelompok penyelundup mencoba memanfaatkan pos-pos terpencil di wilayah perbatasan atau daerah terpencil di dalam negeri untuk menyelundupkan narkoba. Mereka seringkali menggunakan rute-rute yang sulit dijangkau oleh petugas penegak hukum.

Pemerintah Indonesia terus meningkatkan upaya pencegahan, deteksi, dan penindakan terhadap penyelundupan narkoba dengan meningkatkan kerja sama antarlembaga, memperkuat sistem keamanan di perbatasan, dan meningkatkan kewaspadaan di titik-titik masuk utama seperti bandara, pelabuhan, dan pos pemeriksaan. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan menghukum para pelaku penyelundupan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Peraturan 

Peraturan larangan narkoba di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut adalah beberapa poin utama dalam peraturan tersebut:

  • Penetapan Narkotika: Undang-Undang tersebut menetapkan daftar substansi yang dianggap sebagai narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Daftar ini mencakup berbagai jenis zat seperti ganja, kokain, heroin, metamfetamin, dan sebagainya.
  • Pelarangan Produksi, Peredaran, dan Penggunaan: Undang-Undang tersebut secara tegas melarang produksi, peredaran, dan penggunaan narkotika kecuali untuk tujuan medis dan ilmiah yang diatur oleh peraturan lebih lanjut.
  • Hukuman: Undang-Undang tersebut menetapkan sanksi yang keras bagi pelanggar narkoba. Hukuman bagi pelaku kejahatan narkoba bisa berupa pidana penjara, denda, atau bahkan hukuman mati, tergantung pada tingkat kejahatan dan jenis narkotika yang terlibat.
  • Rehabilitasi: Selain hukuman pidana, undang-undang juga memberikan kesempatan untuk rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang tertangkap. Program rehabilitasi biasanya mencakup terapi, konseling, dan bantuan medis untuk membantu pemulihan pengguna narkoba.
  • Penegakan Hukum: Undang-Undang tersebut memberikan kewenangan kepada berbagai lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan, penangkapan, dan penuntutan terhadap pelanggar narkoba.
  • Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat: Undang-Undang tersebut juga menekankan pentingnya pencegahan narkoba melalui pendidikan, sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat untuk melawan peredaran narkoba.

Selain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ada juga peraturan lebih lanjut yang mengatur hal-hal terkait dengan penanggulangan narkoba, seperti Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tersebut dan peraturan-peraturan lainnya dari instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penanggulangan Bahaya Narkoba di Indonesia

Penanggulangan bahaya narkoba di Indonesia merupakan prioritas nasional yang dijalankan oleh pemerintah dan berbagai lembaga terkait. Berikut adalah beberapa langkah yang biasanya diambil untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia:

Pertama, Pencegahan: Pendidikan dan sosialisasi tentang bahaya narkoba dimulai sejak dini, baik di sekolah maupun di masyarakat. Program-program pencegahan juga sering dilakukan melalui media massa, kampanye sosial, dan kegiatan-kegiatan komunitas.

Kedua, Penegakan Hukum: Hukum yang ketat diberlakukan terhadap pengedar dan pengguna narkoba. Kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya bekerja sama dalam operasi-operasi untuk membongkar jaringan peredaran narkoba. Sanksi hukum bagi pelanggar narkoba bisa berupa hukuman penjara, denda, atau bahkan hukuman mati bagi kasus-kasus yang sangat serius.

Ketiga, Rehabilitasi: Bagi pengguna narkoba yang tertangkap, pilihan rehabilitasi seringkali diberikan sebagai alternatif bagi hukuman penjara. Program rehabilitasi biasanya mencakup terapi, konseling, dan bantuan medis untuk membantu pemulihan pengguna narkoba.

Keempat, Kerja Sama Internasional: Indonesia juga bekerja sama dengan negara-negara lain dalam upaya memerangi peredaran narkoba lintas negara. Ini termasuk kerja sama dalam pertukaran informasi intelijen, pelatihan personel, dan operasi bersama untuk membongkar jaringan internasional peredaran narkoba.

Kelima, Penelitian dan Inovasi: Pemerintah juga mendukung penelitian tentang narkoba dan upaya inovasi dalam penanganannya. Ini termasuk penelitian tentang keefektifan program-program pencegahan dan rehabilitasi, serta pengembangan teknologi untuk mendeteksi dan mengatasi peredaran narkoba.

Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan narkoba. Namun, penanggulangan narkoba tetap menjadi tantangan yang kompleks dan terus beradaptasi dengan perkembangan tren dan teknologi baru. Oleh karena itu, upaya-upaya ini perlu terus diperbarui dan ditingkatkan secara berkala.Top of Form

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun