Mohon tunggu...
Yussufi FebriantiJammania
Yussufi FebriantiJammania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Malikussaleh

Hobi Traveling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengungkap Rahasia Dunia Gelap Penyelundupan Narkoba

3 Mei 2024   21:51 Diperbarui: 3 Mei 2024   22:00 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelundupan Melalui Perairan: Penyelundupan narkoba seringkali dilakukan melalui jalur laut. Kapal-kapal kecil atau kapal-kapal ikan digunakan untuk membawa narkoba ke perairan Indonesia dari negara-negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, atau bahkan dari luar Asia. Operasi pencegahan dan penindakan dilakukan oleh TNI Angkatan Laut, Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghentikan upaya penyelundupan ini.

Penyelundupan Melalui Bandara dan Pelabuhan: Bandara-bandara internasional dan pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia juga menjadi titik masuk untuk penyelundupan narkoba. Penyelundup sering mencoba menyembunyikan narkoba dalam bagasi atau kargo, atau menyembunyikan di dalam tubuh mereka sendiri. Petugas bea cukai, imigrasi, dan keamanan bandara bekerja sama dengan BNN untuk mendeteksi dan menangkap penyelundup narkoba di pintu masuk ini.

Penyelundupan Melalui Jalur Darat: Selain jalur laut dan udara, penyelundupan narkoba juga terjadi melalui jalur darat. Ini bisa melibatkan penggunaan mobil, bus, atau kendaraan pribadi lainnya untuk membawa narkoba melewati perbatasan antarnegara atau melalui titik-titik pemeriksaan di dalam negeri.

Penyelundupan Melalui Pos Pos Terpencil: Beberapa kelompok penyelundup mencoba memanfaatkan pos-pos terpencil di wilayah perbatasan atau daerah terpencil di dalam negeri untuk menyelundupkan narkoba. Mereka seringkali menggunakan rute-rute yang sulit dijangkau oleh petugas penegak hukum.

Pemerintah Indonesia terus meningkatkan upaya pencegahan, deteksi, dan penindakan terhadap penyelundupan narkoba dengan meningkatkan kerja sama antarlembaga, memperkuat sistem keamanan di perbatasan, dan meningkatkan kewaspadaan di titik-titik masuk utama seperti bandara, pelabuhan, dan pos pemeriksaan. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan menghukum para pelaku penyelundupan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Peraturan 

Peraturan larangan narkoba di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut adalah beberapa poin utama dalam peraturan tersebut:

Penetapan Narkotika: Undang-Undang tersebut menetapkan daftar substansi yang dianggap sebagai narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Daftar ini mencakup berbagai jenis zat seperti ganja, kokain, heroin, metamfetamin, dan sebagainya.

Pelarangan Produksi, Peredaran, dan Penggunaan: Undang-Undang tersebut secara tegas melarang produksi, peredaran, dan penggunaan narkotika kecuali untuk tujuan medis dan ilmiah yang diatur oleh peraturan lebih lanjut.

Hukuman: Undang-Undang tersebut menetapkan sanksi yang keras bagi pelanggar narkoba. Hukuman bagi pelaku kejahatan narkoba bisa berupa pidana penjara, denda, atau bahkan hukuman mati, tergantung pada tingkat kejahatan dan jenis narkotika yang terlibat.

Rehabilitasi: Selain hukuman pidana, undang-undang juga memberikan kesempatan untuk rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang tertangkap. Program rehabilitasi biasanya mencakup terapi, konseling, dan bantuan medis untuk membantu pemulihan pengguna narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun