PENDAHULUAN
Sekolah merupakan sebuah lembaga yang dirancang untuk pengajaran dan pembelajaran siswa di bawah pengawasan guru. Aspek pendidikan bagi sorang anak sangat penting demi tumbung kembang dan cita-cita bangsa Indonesia. Beberapa tahapan pendidikan anak mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga akhirnya mereka beranjak dewasa dengan melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi.Â
Guru memiliki peranan penting dalam perkembangan anak di sekolah. Seorang guru berkewajiban untuk tidak berlaku diskriminatif dan berlaku objektif atas jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik, latar belakang, atau bahkan status sosial ekonomi peserta didik. Sudah selayaknya seorang guru menjadi panutan bagi setiap murid-muridnya.
Namun di zaman yang semakin canggih seperti ini, berbagai pengaruh negatif dengan cepat masuk dan berkembang di kalangan masyarakat melalui media massa, media cetak, dan media sosial lainnya. Salah satu fenomena kejahatan yang terjadi adalah kasus kekerasan seksual.Â
Di Indonesia fenomena kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di kalangan orang dewasa tetapi juga anak-anak bahkan bayi dan balita. Salah satu bentuk kekerasan seksual adalah kasus pencabulan. Pencabulan adalah jenis kejahatan kekerasan seksual yang memiliki dampak yang sangat buruk bagi korban.Â
Pencabulan merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat merusak martabat kemanusiaan, terutama  terhadap akal, jiwa, dan juga keturunan. Korbannya berada di bawah ancaman fisik, psikologis, kekerasan, tidak berdaya atau dalam kondisi lain yang menyebabkan sang korban tidak dapat menolak apa yang terjadi kepada dirinya.
Profesi Bimbingan dan Konseling merupakan salah satu pilar penting di dalam dunia pendidikan. Hal ini bertujuan untuk membantu dan mendukung individu dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan. Akan tetapi seperti profesi lainnya, profesi ini juga rentan terhadap pelanggaran etika yang dapat mengancam integritas dan juga kepercayaan masyarakat.Â
Hal ini terjadi pada sebuah berita mengenai seorang guru BK di Ciamis yang melakukan pencabulan terhadap 20 orang muridnya. Hal tersebut tentu saja merupakan perbuatan yang melanggar kode etik seorang guru. Kejadian ini tidak hanya mencoreng reputasi dari berbagai pihak yang terlibat, namun juga mencoreng citra profesi guru Bimbingan dan Konseling.
Kasus ini juga menandakan bahwa terjadi pergeseran budaya dan fungsi dari lembaga pendidikan itu sendiri. Lembaga pendidikan seharusnya memberikan pengajaran dan melindungi siswa akan tetapi malah menjadi tempat yang tidak aman bagi mereka. Sekolah juga memiliki peran penting untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang dengan cara memberikan edukasi kepada seluruh siswa dan siswi tentang pelecehan dan kekerasan seksual dan cara melaporkannya. Dinas pendidikan Ciamis juga harus memperkuat pengawasan terhadap kode etik dan mekanisme penegakan untuk mencegah kasus pelanggaran kode etik di dalam profesi Bimbingan dan Konseling.
ISI
Belum lama ini, publik dikejutkan dengan terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru Bimbingan Konseling (BK) di SMP Negeri Ciamis terhadap 20 orang muridnya. Kasus ini terbongkar setelah orang tua salah satu korban melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.Â