Mohon tunggu...
yusriya nurul
yusriya nurul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa aktif yang memiliki minnat khusus pada isu gender dan perlindungan anak

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Married by Accident: Implikasi Hukum bagi Anak Hasil Kehamilan di Luar Nikah

14 Mei 2024   08:00 Diperbarui: 14 Mei 2024   08:09 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.gettyimages.com/detail/photo/newlywed-with-pregnant-bride-and-hands-royalty-free-image/155395051?adppopup=true

Married by Accident (MBA) merupakan istilah untuk memaknai pernikahan yang disebabkan oleh kecelakaan atau kehamilan diluar nikah. Married by accident tidak dilakukan secara terencana tetapi melalui peristiwa yang tidak terduga, yaitu kehamilan. Fenomena ini marak terjadi pada remaja hingga dewasa muda. Hal ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya pernikahan dini. 

Anak hasil married by accident adalah anak hasil hubungan pria dan wanita tanpa terikat tali pernikahan. Kemudian keduanya melangsungkan pernikahan secara sirri maupun legal secara Negara. Timbulah pertanyaan bagaimana implikasi hukum terhadap anak tersebut dan kepada siapa nasabnya terikat?
Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) BAB XIV tentang Pemeliharaan Anak, Pasal 99 menyatakan dua pengertian anak yang sah, yaitu:
a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah
b. hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut

Apabila ibu dari anak tersebut menikah dengan laki- laki yang menghamilinya dengan sah menurut agama dan hukum negara pada saat sang anak masih dalam kandungan, maka anak tersebut diakui sebagai anak sah dari hasil perkawinan mereka. Dalam Hukum islam terdapat ketentuan bahwa pernikahan dilakukan dalam waktu enam bulan atau 180 har sebelum kelahiran anak tersebut. Apabila dilakukan diluar batas waktu, maka anak tersebut adalah anak hasil diluar nikah. Anak di luar nikah hanya dinasabkan kepada ibunya saja. Hal ini ditegaskan pada Pasal 100 KHI " Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya"

Sementara itu, pada Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam disebutkan tentang kawin hamil. Perkawinan dengan manita hamil, dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anaknya. Pernikahan yang sudah dilangsungkan saat manita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Oleh karena anak tersebut adalah anak yang sah, maka penetapan nasab tetap kepada Ayahnya dengan syarat sang ibu dinikahkan dengan laki-laki yang menyalurkan benih anak tersebut. Dengan demikian ia memiliki implikasi hukum yang sama dengan anak sah lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun