Berdasarkan pendapat ini, tindakan pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh IH, RAL, RAR terhadap EF telah mencedrai nilai-nilai luhur yang hidup dalam keseharian bangsa Indonesia, tindaka IH, RAL, RAR telah mencedrai nilai kesusilaan, kesopanan, dan kepatutan.
Oleh sebab itu maka sepatutnya pemerintah dan masyarakat untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang serupa dengan yang dialamai eno farinah, seperti halnya melakukan upaya pencegahan dan pemberantasaan, dalam hal ini yaitu seperti pencegahan yang sifatnya prefentif dan represif
Prefentif : yang mengarah pada perbaikan individu, masyarakat,dan pemerintah (dalam bentuk melakukan penyuluhan hukum, mengadakan penyuluhan keagamaan)
Represif : yang mengarah pada upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, berupa penjatuhan atau pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan, dalam hal ini dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga permasyarakatan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI