Demikian kisah yang disampaikan oleh Ketua Himpunan Masyarakat Tani Nogosari Sugito Kamis 1 Nopember 2012. Menurut Sugito untuk memperjuangkan kepemilikan tanah ini bukan hal yang mudah. Diperlukan kegigihan dan keuletan, agar kita tetap semangat dan tak putus asa. Untuk menyakinkan kepada pemkab dan DPRD saja dibutuhkan tenaga, pikiran dan waktu yang cukup panjang. Meski Sudah kirim surat, hering, mediasi dan aksi. Mereka seakan sulit sekali untuk memahami keinginan kami. Sebagai contoh meski sudah kami jelaskan bahwa petani butuh tanah, namun mereka masih memahami bahwa kami ingin CSR.Â
“ CSR itu kan kewajiban perusahaan. Sengkteta maupun tidak sengketa CSR tersebut wajib dikeluarkan oleh perusahaan, bukan dengan diberikannya CSR tersebut menghapus persoalan sengketa. Itu persoalan lain. Jangan dicampur aduk. Kami Butuh tanah, Bukan CSR. Alhamdulillah setelah bertahun-tahun sejak 12 tahun lalu tepatnya pada tahun 2000 pihak Pemkab sudah mulai memahami akan keinginan warga Nogosari, sehingga mereka akan memberikan rekomendasi kepada fihak terkait agar tanah HGU Spada Nogosari yang dikuasai PTPN XI PG Semboro diberikan kepada rakyat. Disamping usaha diatas, kami juga mengadu kepada Komisi Nasioanal Hak Azazi Manusia. Bahwa ada hak kami yang telah dirampas oleh perusahaan, dan butuh perlindungan mereka.Â
Agar dalam memperjuangkan hak kami, tidak ada lagi interfensi lagi yang dilakukan oleh siapapun. Alhamdulillah setelah sekian tahun berkomunikasi, akhirnya pihak Komnas Ham merespon pengaduan kami, pada hari ini Kamis 1 Nopember 2012 Komnas HAM memfasilitas pertemuaan untuk mediasi antara antara kami, Pemkab Jember dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Namun Bupati Jember MZA Djalal dan Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) tidak hadir sampai pertemuan dimulai. Ketidak hadiran Bupati Jember dan Badan Pertanahan Nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H